Samarinda – Di tengah sorotan publik terhadap perilaku pejabat publik, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menyerukan kepada masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota legislatif.
Ia menyebut, mekanisme pelaporan tersedia secara tertulis sesuai aturan yang berlaku, dan masyarakat diharapkan memanfaatkannya.
Subandi, yang merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menegaskan bahwa pengawasan etik bukan hanya menjadi urusan internal BK, melainkan juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
“Mekanismenya sudah ada, masyarakat bisa laporkan jika menemukan pelanggaran etik. Kalau pelanggaran hukum, itu sudah masuk ranah aparat penegak hukum (APH),” kata Subandi dalam keterangan resmi di ruang kerjanya, Jumat (25/4/2025).
Dalam penjelasannya, Subandi membedakan dengan tegas antara pelanggaran etik yang menjadi tanggung jawab BK dengan pelanggaran hukum yang harus ditangani pihak berwenang seperti polisi atau kejaksaan.
Ia mendorong masyarakat untuk sadar bahwa mereka memiliki hak dalam menjaga integritas lembaga legislatif, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas DPRD Kaltim.
“Publik perlu memahami bahwa mereka punya kewenangan untuk mengawasi. Jika ada indikasi pelanggaran, laporkan ke BK secara tertulis. Ini bagian dari tanggung jawab kita bersama menjaga citra lembaga,” ujarnya menekankan pentingnya prosedur yang terstruktur.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Badan Kehormatan DPRD Kaltim untuk membangun kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap lembaga wakil rakyat.
Dengan adanya keterlibatan masyarakat, Subandi berharap anggota dewan semakin berhati-hati dalam menjaga perilaku, baik saat menjalankan tugas resmi maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Subandi optimistis bahwa keaktifan masyarakat akan menjadi fondasi penting dalam memperbaiki marwah dan kepercayaan terhadap DPRD Kaltim di masa depan.

