Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 12 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Susi Desak Presiden Pecat Hasan Nasbi Terkait Teror Kepala Babi

Mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti murka atas pernyataan Kepala KSP terkait teror kepala babi ke wartawan Tempo.
ErickaEricka23 Maret 2025 Nasional
mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo, Fransisca Christy Rosana alias Cica, memicu gelombang kecaman luas, termasuk dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Ia mengecam keras komentar Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, yang dinilai mengabaikan seriusnya ancaman terhadap kebebasan pers.

Insiden itu terjadi saat Cica menerima kiriman kepala babi tanpa telinga di kantor redaksi Tempo pada Selasa (19/3/2025). Paket tersebut menggemparkan publik karena dinilai sebagai bentuk intimidasi yang serius terhadap jurnalis dan kemerdekaan pers. Namun bukannya mengutuk, Hasan Nasbi justru memberikan pernyataan kontroversial.

“Udah dimasak aja, kalau kepala babi, dimasak aja,” ujarnya dalam sebuah tanggapan.

Pernyataan tersebut segera menuai kecaman. Melalui akun X pribadinya, Susi menyebut Hasan Nasbi “tidak pantas mewakili pemerintah” dan mendesak Presiden Prabowo untuk segera memecatnya.

Baca Juga:
  • Lima Negara Afrika Belajar Zakat-Wakaf dari Indonesia
  • Tanpa Rafaksi dan HPP Baru, Stok Beras Nasional Meningkat Tajam
  • Kardinal Suharyo Tegaskan Gereja Katolik Netral dalam Pilihan Politik
  • Bandara NYIA Mengalami Peningkatan Pergerakan Pesawat dan Penumpang

“Ketidaktahuan!!!! Dia harus berhenti mewakili pemerintah berbicara di depan umum,” tulis Susi.

Tak hanya menyalurkan kemarahannya di media sosial, Susi bahkan menghubungi Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya untuk membicarakan langsung persoalan ini.

Hasan mencoba membela diri dengan menyebut komentarnya hanya merespons unggahan media sosial Cica. Namun upayanya itu tak meredam kemarahan publik.

Artikel Terkait:
  • Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun pada 2025
  • Hotel Mercure dan Ibis Berkolaborasi dengan Korem 091/ASN Meriahkan KarnavALL Batik Nusantara
  • 5 Amalan Utama Ketika Gerhana Bulan Terjadi
  • Menag Pastikan Kesiapan Fasilitas Masjid PIK Jelang Iduladha

Alih-alih mereda, insiden ini justru memperkuat tuntutan agar pemerintah bersikap tegas terhadap ancaman kebebasan pers, dan tidak membiarkan pejabat publik melontarkan pernyataan yang menyakitkan bagi jurnalis.

Kini, semua mata tertuju pada langkah Presiden Prabowo Subianto. Akankah ia menindak Hasan Nasbi atau memilih diam? Publik menanti jawabannya.

Jangan Lewatkan:
  • Mayoritas Bus di Kampung Rambutan Tak Lolos Uji Kelayakan
  • OJK Bebaskan Danacita dan ITB dari Pelanggaran
  • Tiga Wartawan Muda Tambah Energi Baru di Tubuh PJS
  • Pergub ASN, Pj Gubernur Jakarta Tegaskan Bukan untuk Poligami
Hasan Nasbi Kantor Tempo Kebebasan Pers Susi Pudjiastuti Teror Jurnalis
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBukber di Muara Badak, Rendi Solihin Tegaskan Komitmen Blusukan Sambangi Warga
Next Article Kukar Lampaui Target Listrik Desa, 35 Lokasi Kini Terang

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Groundsel Raksasa: Harta Prasejarah di Atap Afrika

Travel Ericka

Kisah Pengusaha Lokal Kalahkan Raksasa Dunia dalam Sengketa Merek

Bisnis Assyifa

Bubur Kacang Hijau: Kelezatan Tradisional Selama Puncak Haji

Islami Alfi Salamah

Menghidupkan Kembali Cahaya Keemasan Islam

Islami Alfi Salamah

Menag di Vatikan: Diplomasi Iman dan Kemanusiaan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi