Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tahun 2026, ASN Tak Lagi Terima Uang Saku dan Tunjangan Pulsa

Kemenkeu resmi hentikan fasilitas rapat daring seiring normalisasi kegiatan pertemuan luring di instansi pemerintah.
ErickaEricka3 Juni 2025 Ekonomi
Penghapusan Tunjangan ASN Tahun 2026
Ilustrasi Penghapusan Tunjangan ASN Tahun 2026 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mulai tahun anggaran 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan lagi menerima uang saku rapat dan tunjangan pulsa atau paket data komunikasi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur satuan biaya masukan ASN untuk tahun 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa penghapusan tunjangan tersebut dilakukan karena sudah tidak relevan. Komponen biaya tersebut sebelumnya dialokasikan untuk mendukung kegiatan rapat daring selama pandemi COVID-19.

“Biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu dulu kita berikan, tapi sekarang kita sudah hapus karena memang sudah tidak relevan lagi,” ujar Lisbon dalam media briefing di Gedung Kemenkeu, Senin (2/6/2025).

Kebijakan ini juga menghapus uang saku untuk rapat yang bersifat full day. Kini, uang saku hanya diberikan untuk rapat dengan sistem full board, yakni rapat yang mengharuskan peserta menginap. Besarannya ditetapkan sebesar Rp130 ribu per orang per hari.

Saat ini, ASN masih menerima tunjangan paket data dan komunikasi. Pejabat eselon I dan II mendapatkan Rp400 ribu per bulan, sedangkan eselon III ke bawah menerima Rp200 ribu per bulan. Adapun uang saku rapat luar kantor pada 2025 masih diberikan sebesar Rp130 ribu jika menginap, dan Rp95 ribu untuk rapat full day.

Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian anggaran yang dilakukan pemerintah setelah transisi menuju kondisi pascapandemi, di mana sebagian besar kegiatan pemerintahan telah kembali dilakukan secara tatap muka.

Kebijakan ini juga dinilai sebagai upaya efisiensi anggaran dan optimalisasi belanja negara. Pemerintah berharap setiap kegiatan ASN diarahkan pada efektivitas kerja yang mengutamakan hasil, bukan sekadar kehadiran atau formalitas rapat.

Dengan penghapusan ini, ASN diimbau untuk lebih adaptif dalam menggunakan fasilitas yang tersedia tanpa bergantung pada tunjangan tambahan seperti sebelumnya.

ASN 2026 Kebijakan Anggaran ASN PMK Nomor 32 Tahun 2025 Tunjangan Pulsa Uang Saku Rapat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKemenduk Bangga Siapkan Kartu Lansia, Beri Akses Gratis dan Diskon Khusus
Next Article OJK Tegaskan Tak Campur Tangan Distribusi Dividen BUMN ke Danantara

Informasi lainnya

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

5 Februari 2026

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Tombol Motivasi

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Cara Efektif Menyusun To-Do List agar Tidak Sekadar Jadi Hiasan Meja

Daily Tips Ericka

Literasi Digital untuk Remaja, Pentingnya Menguasai Keterampilan di Era Informasi

Gagasan Alfi Salamah

Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

Islami Assyifa

Nusaibah binti Ka’ab, Ikon Keberanian

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor