Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tiga Hakim dan Pengacara Ditangkap Terkait Suap di PN Surabaya

NugrohoNugroho26 Oktober 2024 Hukum
Kabar Surabaya
JAM Pidsus telah melakukan penggeledahan dan penangkapan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Surabaya – Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta seorang pengacara, terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum, Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim yang diamankan berinisial ED, HH, dan M, sementara pengacara yang turut ditangkap adalah LR. Penangkapan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa ketiga hakim tersebut menerima suap dari LR terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya (ED, HH, dan M), dan diduga pembebasan tersebut diakibatkan penerimaan suap atau gratifikasi dari pengacara LR.

Dalam penggeledahan di berbagai lokasi, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. Di rumah pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya: Uang tunai Rp1,19 miliar, USD 451.700, SGD 717.043, dan catatan transaksi.
  2. Di apartemen pengacara LR di Tower Palem, Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat: Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total perkiraan Rp2,126 miliar, dokumen penukaran valuta asing, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam.
  3. Di apartemen hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya: Uang tunai Rp97,5 juta, SGD 32.000, Ringgit Malaysia 35.992,25, dan sejumlah barang bukti elektronik.
  4. Di rumah hakim ED di Semarang: Uang tunai USD 6.000, SGD 30, dan barang bukti elektronik.
  5. Di apartemen hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya: Uang tunai Rp104 juta, USD 2.200, SGD 9.100, Yen 100.000, serta barang bukti elektronik.
  6. Di apartemen hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya: Uang tunai Rp21,4 juta, USD 2.000, SGD 32.000, dan barang bukti elektronik.

Setelah pemeriksaan, ketiga hakim dan pengacara tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18, serta Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, LR sebagai pemberi suap atau gratifikasi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JAM Pidsus Kabar Surabaya Kejaksaan Agung
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJob Fair SMK Daarul Abroor Siap Digelar, Dibuka Ust. Hudaifah Aslam Mubarak
Next Article Crew Helikopter Panther HS-1306 Ikuti Latihan Jelang Pratugas Konga TNl Satgas MTF Unifil

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Jangan Goyang Pemerintah Sah

Editorial Udex Mundzir

China Hadirkan Menara Penyaring Udara Setinggi 328 Kaki

Lainnya Ericka

Bukan Lalai, Tapi Sinyal Korupsi

Editorial Udex Mundzir

Harapan Terwujud: Jamaah Haji Tambahan Menyentuh Tanah Suci

Islami Alfi Salamah

Hidup dari Dividen Saham? Ini Modal yang Kamu Butuhkan!

Bisnis Ericka
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor