Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 10 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

UGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan

Sidang sengketa informasi kembali membuka ruang tanya, bak menelusuri jejak yang memudar di antara rak-rak arsip tua.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati18 November 2025 Hukum
UGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan
situasi sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan keterangan mengejutkan dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025). Kampus menyatakan tidak lagi menguasai beberapa dokumen akademik milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), termasuk Kartu Rencana Studi (KRS) serta laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) saat beliau menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan. Pernyataan itu muncul saat majelis memeriksa perkara yang diajukan Koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Dalam sesi pemeriksaan yang melibatkan KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya, Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn meminta klarifikasi terkait keberadaan Kartu Hasil Studi (KHS), KRS, hingga dokumen KKN. Pemeriksaan dimulai dari verifikasi dokumen yang biasanya tersimpan dalam rekam akademik mahasiswa.

Ketika ditanya soal KHS, perwakilan UGM menyebutkan bahwa dokumen tersebut masih ada. Namun, ketika pertanyaan bergeser ke KRS, jawaban berubah drastis.

“Tidak ada itu. Enggak ada ya. Dan kami telah mencoba dengan sedemikian rupa,” ujar perwakilan UGM dalam sidang.

Rospita kemudian memastikan ulang apakah pencarian sudah dilakukan hingga tingkat fakultas, dan perwakilan UGM kembali menegaskan tidak ditemukannya arsip tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada masa perkuliahan Jokowi, KRS lazimnya dipegang mahasiswa serta dosen pembimbing, sehingga kampus kemungkinan tidak menyimpan arsip fisiknya.

Penelusuran selanjutnya menyasar dokumen laporan KKN, tetapi jawaban yang muncul pun serupa. “Laporan Kuliah Kerja Nyata itu juga apa ya, itu tidak ada, gitu ya,” kata pihak UGM.

Dalam persidangan, UGM juga menyampaikan bahwa mereka tidak lagi memegang salinan ijazah Jokowi yang pernah diberikan kepada Polda Metro Jaya dalam penyidikan kasus Roy Suryo Cs. Meski demikian, kampus menyatakan masih memiliki salinan digital berupa hasil pemindaian.

“Iya, eh yang kita serahkan ke Polda itu yang salinan yang asli gitu Ibu,” jelas perwakilan UGM.
Ketika ditanya soal dokumen lain, ia menambahkan, “Photo scan-nya tentu ada.”

Perdebatan muncul ketika UGM menyebut sebagian dokumen tergolong informasi pribadi yang dikecualikan. Namun Rospita menegaskan bahwa fokus sidang bukan pada keterbukaan data, melainkan keberadaan fisik dokumen tersebut.

“Enggak, terlepas dari itu dulu. Ini kan persoalannya, dari pihak UGM kemudian menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu kan pengertiannya tidak ada berarti. Nah, ada atau enggak nih?” tegas Rospita.

Pengakuan UGM ini kembali memantik diskusi publik terkait standar pengarsipan pada era 1980-an serta implikasinya terhadap sengketa informasi yang sedang berlangsung. Polemik mengenai keutuhan dan keberlanjutan arsip akademik tokoh publik pun diprediksi masih akan berlanjut dalam persidangan selanjutnya.

Dokumen Akademik Jokowi KIP Sengketa Informasi UGM
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePutusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil
Next Article DPR Sahkan KUHAP Baru Berlaku Awal 2026

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Laba Freeport Rp67 T, Setoran Negara Dinilai Janggal

28 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Pelantikan Presiden di Jakarta, Jokowi Gagal Pindah Ibu Kota

Editorial Udex Mundzir

Menjaga Batasan: Hakmu untuk Hidup Lebih Bahagia

Happy Silva

Jejak Warisan dan Peluang di Desa Krampon

Editorial Udex Mundzir

Tips Terbaru Kementerian Haji Saudi, Hati-hati Travel Haji-Umroh

Islami Alfi Salamah

1 Agustus, Hari Scarf Pramuka Se-Dunia: Ayo Tunjukkan Scarf-mu

Daily Tips Lina Marlina
Berita Lainnya
Hukum
Ericka6 Agustus 2025

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Optimalisasi Kepemimpinan dalam Transformasi Pelayanan Publik: Peserta Sespimmen Polri Dikreg ke-63 Gelar FGD di Surabaya

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ekskul Pramuka Wajib di Sekolah, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand