Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Karyawan Dipaksa Staycation dengan Bos, Partai Buruh Tegaskan Penolakan UU Cipta Kerja

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras praktik asusila seperti ini. Tentunya kami siap memberikan bantuan perlindungan dan pendampingan hukum bagi para korban untuk mendapatkan keadilan
ErickaEricka6 Mei 2023 Nasional
Ilustrasi kekerasan Seksual pada Buruh
Ilustrasi kekerasan Seksual (Freepik: drazen_zigic)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bekasi – Media sosial tengah heboh pasal seorang karyawan di Cikarang, Bekasi yang diharuskan menginap di hotel bersama bosnya untuk memperpanjang kontrak kerjanya telah menimbulkan banyak tanggapan negatif. Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari perusahaan atau karyawan yang bersangkutan, berita ini telah menimbulkan kecaman dari banyak orang.

Tak ketinggalan, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun turut bersuara soal kabar tersebut.

Said Iqbal menyalahkan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:
  • Fahri Hamzah Dorong Rumah Baru Tahan Gempa Megathrust
  • Melangkah ke Surga: Haji, Panggilan Abadi Dalam Hidup
  • Gempa M 4,6 Guncang Daruba Maluku Utara
  • Polri Ungkap Alasan Kembali Menerapkan Tilang Manual

Menurutnya, persoalan tersebut erat kaitannya dengan sistem kerja kontrak yang semakin memburuk sejak disahkannya UU Cipta Kerja. Dia menyebutkan, UU itu tak lagi membatasi periode kontrak, sehingga buruh bisa dikontrak berulang kali.staycation

“Buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta staycation,” ungkap Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (6/5/2023).

Said Iqbal pun mengecam keras perilaku atasan yang bertindak sewenang-wenang dengan memanfaatkan kelemahan buruh kontrak yang membutuhkan pekerjaan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Partai Buruh juga mendesak kepada aparat dan pihak terkait untuk mengusut kasus yang sudah viral dan meresahkan tersebut.

Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menegaskan akan berdiri di pihak korban dan mendesak pihak perusahaan serta pemerintah untuk bertanggung jawab. Sehingga tidak ada lagi buruh, khususnya buruh perempuan yang menjadi korban.

Artikel Terkait:
  • Gerakan Muda Visioner: Kamarudin Tersangka Murni Soal Hukum Bukan Politik
  • Pemerintah Siapkan Rencana ASN Bekerja Sambil Mudik Lebaran
  • Tiga Wartawan Muda Tambah Energi Baru di Tubuh PJS
  • Transformasi Digital di Pelabuhan, Upaya Kemenhub Lawan Pungutan Liar

“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras praktik asusila seperti ini. Tentunya kami siap memberikan bantuan perlindungan dan pendampingan hukum bagi para korban untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Dengan segala polemik tersebut, Partai Buruh meminta agar UU Cipta Kerja segera dicabut.

Melansir Detik, isu karyawan dipaksa tidur dengan bos perusahaan merebak setelah cuitan warganet mengungkap kejadian diduga menimpa sejumlah karyawati di perusahaan di Cikarang, Bekasi.

Sejumlah warganet pun mengungkap hal serupa juga terjadi di perusahaan di Bogor, juga di Tangerang. Tetapi sejauh ini belum ada laporan langsung dari korban.

Dari cuitan yang viral seperti dilihat Kamis (4/5/2023) lalu, disebutkan ada perusahaan di area Kabupaten Bekasi yang menerapkan syarat khusus bagi karyawati bila ingin kontraknya diperpanjang. Mereka diharuskan ‘tidur bareng’ alias staycation dengan bosnya.

Jangan Lewatkan:
  • BWI : Wakaf sebagai Investasi Hidup untuk Dunia dan Akhirat
  • Ungkap Pesan Lingkungan Habib Jafar di Gua Hira dan Jabal Nur
  • Jembatan Suramadu Didesak Dirubuhkan, Pemerintah Pusat Angkat Bicara
  • Komdigi Bekukan Worldcoin karena Diduga Langgar Regulasi PSE

KSPI Said Iqbal UU Cipta Kerja
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUTBK SNMPTN 2023 dan Penyesuaiannya: Waktu Pelaksanaan dan Informasi Penting!
Next Article Pertamina Salurkan Energi Lewat Jalur Laut selama Lebaran

Informasi lainnya

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026

Sidang Isbat Kemenag Putuskan Iduladha 1447 H Jatuh 27 Mei

17 Mei 2026

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

7 Mei 2026

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

7 Mei 2026

Usai Insiden Bekasi, Argo Bromo Anggrek Berganti Nama

6 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Happy Assyifa

7 Rekomendasi Masakan Sehat untuk Bekal Anak Sekolah

Daily Tips Alfi Salamah

Pemblokiran Rekening Tanpa Akal

Editorial Udex Mundzir

Mengenal Kandungan Gizi Es Krim Vanila

Food Alfi Salamah

Chef Degan Septoadji: Membawa Rasa Indonesia ke Meja Dunia

Biografi Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi