Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/8/2025). Noel diamankan bersama sejumlah pihak dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk perusahaan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, dugaan praktik pemerasan dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada perusahaan agar pengurusan sertifikasi K3 dipercepat atau dipermudah. Hingga berita ini diturunkan, Noel masih menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam guna menentukan status hukumnya.
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujar Fitroh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Sertifikasi K3 merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan standar keselamatan kerja terpenuhi di perusahaan. Lisensi ini menjadi instrumen penting pemerintah untuk menekan angka kecelakaan kerja sekaligus membuktikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan.
Kasus Noel ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi di lingkungan Kemnaker. Sebelumnya, KPK tengah menyidik perkara serupa dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dalam kasus itu, delapan orang pejabat dan staf Kemnaker ditetapkan sebagai tersangka dengan total dugaan pemerasan mencapai Rp53,7 miliar dalam periode 2019–2024.
Mereka di antaranya Haryanto (mantan Dirjen Binapenta dan PKK), Putri Citra Wahyoe (staf Direktorat PPTKA), Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA), Devi Anggraeni (Direktur PPTKA), hingga sejumlah staf lainnya. Modus yang digunakan berupa pungutan liar berjenjang, di mana permohonan RPTKA hanya diproses setelah perusahaan menyetor uang ke rekening tertentu.
Berdasarkan konstruksi perkara, dana hasil pungutan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan pembagian rutin kepada puluhan pegawai. Dari dugaan Rp53,7 miliar hasil korupsi, sekitar Rp8,61 miliar telah dikembalikan ke negara. KPK masih menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa sebelum tahun 2019.
Selain itu, dalam OTT terbaru terhadap Noel, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan kendaraan mewah, termasuk mobil serta motor besar. Lembaga antirasuah berjanji akan mengumumkan perkembangan kasus ini secara resmi melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
Apabila terbukti bersalah, Noel dan pihak terkait dapat dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen ketenagakerjaan masih menjadi masalah serius. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas jaringan pemerasan di Kemnaker sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tubuh pemerintahan.
