Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi: Mantan Kadis ESDM Diperiksa Terkait Izin PT Sendawar Jaya

Alwi AhmadAlwi Ahmad19 Agustus 2023 Daerah
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Langkah tegas dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait perkara perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Saksi yang diperiksa adalah CB, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengajuan dokumen perizinan pertambangan oleh PT Sendawar Jaya atas nama dugaan IT.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyelidikan dalam perkara tersebut. Langkah ini menunjukkan kepedulian Kejaksaan Agung dalam mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada masyarakat.

Perkara ini telah menarik perhatian publik sejak awal penyelidikan, mengingat keterlibatan perusahaan tambang besar dan dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas hukum dan memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi ini merupakan langkah penting dalam upaya Kejaksaan Agung untuk mendapatkan informasi yang akurat dan mendalam terkait perkara ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.

Kejaksaan Agung terus mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang dapat membantu dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.

“Kami memeriksa saksi CB selaku Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.

Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang relevan.

Sumedana menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama tersangka IT.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Sumadena.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan IT sebagai tersangka dalam perkara ini. IT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

IT juga diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita kejaksaan Kejagung
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHasanuddin Mas’ud: Pemimpin Lahir dari Proses Panjang
Next Article Seno Aji Buka Wawasan Hukum Lewat Raperda Bantuan Hukum

Informasi lainnya

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

21 Oktober 2025

Grand Opening PB IGOCIS 2025 Hidupkan Semangat Olahraga Tasikmalaya

4 Oktober 2025

Patung Sudirman Akan Dipindah demi Proyek TOD Dukuh Atas

3 Oktober 2025

Gempa 5,7 SR Guncang Banyuwangi, Getaran Terasa hingga Lombok

25 September 2025

Pramono Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Bukan Urusan DKI

11 September 2025

PKS Kukar Lantik Pengurus Baru, Musda VI Jadi Ajang Konsolidasi

7 September 2025
Paling Sering Dibaca

Jejak Warisan dan Peluang di Desa Krampon

Editorial Udex Mundzir

Sensasi Tak Terlupakan Menginap Bersama Keluarga di Mercure & Ibis Samarinda

Travel Alwi Ahmad

Asal-Usul Shalat Tarawih 20 Rakaat Plus Witir 3 Rakaat

Islami Ericka

Polres Sampang Kecolongan

Editorial Udex Mundzir

Sawer Meriah di Kampung Citepus

Happy Lina Marlina
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.