Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 16 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kejati Kaltim Gelar Rakor PAKEM di Kaltara

Alwi AhmadAlwi Ahmad13 September 2023 Daerah
Kejati Kaltim Gelar Rakor PAKEM
Kejati Kaltim Gelar Rakor PAKEM di Kaltara
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bulungan – Rabat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) yang diadakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Gedung Aula FKUB Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat Tim PAKEM ini dipimpin oleh Kepala Seksi Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Asintel Kejati Kaltim, I Gede Eka Sumahendra, SH. Salah satu poin utama yang dibahas adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait Pengujian Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut Gede Eka, berdasarkan putusan tersebut, penganut Kepercayaan dapat mencantumkan keyakinan mereka pada berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti KTP, KK, akta Perkawinan, Janji sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

“Berdasarkan Putusan Tersebut maka Penganut Kepercayaan dapat mencantumkan kepercayaan yang dianutnya pada KTP, KK, akta Perkawinan, dana administrasi kependudukan lainnya yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan undangan yang berlaku” terang Gede Eka.

Baca Juga:
  • Waspadai Banjir Rob di Pesisir Utara Jawa Tengah
  • Nelayan Pelabuhan Tegalsari Dapat Santunan JKK 70 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Pemkot Samarinda Luncurkan Program Pembersihan Rutin Sungai Karang Mumus
  • BPBD Penajam Dorong Penyusunan Payung Hukum Bantuan Korban Bencana

Rapat Tim PAKEM ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini, fokusnya adalah memastikan bahwa aliran kepercayaan dan keagamaan yang berkembang di masyarakat tidak membahayakan stabilitas dan ketenteraman umum.

Gede Eka menekankan pentingnya rapat ini sebagai wadah untuk mendeteksi dini kemungkinan timbulnya aliran keagamaan dan kepercayaan yang menyimpang, yang dapat merugikan masyarakat dan negara.Rapat Tim PAKEM ini menggambarkan komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam menjaga keharmonisan kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat, sambil tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Dalam rapat ini juga turut hadir perwakilan dari berbagai lembaga terkait, seperti Komando Resor Militer 092/Maharajalila, Badan Intelijen Daerah Kalimantan Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, serta Ketua FKUB Provinsi Kalimantan Utara, yang bersama-sama berperan dalam menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam masyarakat.

Artikel Terkait:
  • Kanal Pengaduan Pemkab Sidoarjo, Call Center 112 dan SP4N Lapor Kembali Tunjukkan Eksistensinya
  • 11 Serdik Sespimmen Angkatan 63 Belajar Art Policing di Mojokerto
  • PP Sunan Ampel 2 Hiasi Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Pengajian dan Lomba Seru
  • Wujudkan SDM Unggul, Warga Blitar Diajak Perang Melawan Narkoba

Rapat Tim PAKEM ini adalah langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketenteraman di wilayah Kalimantan Timur dan sekaligus menciptakan ruang bagi berbagai keyakinan untuk hidup berdampingan dengan damai

.“Dengan diadakannya rapat Pakem ini sebagai wadah atau sarana deteksi dini timbulnya aliran keagamaan dan kepercayaan yang menyimpang, yang dapat membahayakan Masyarakat dan Negara” tutup Gede Eka.

Jangan Lewatkan:
  • Edi Damansyah Optimis Pabrik Smelter Nikel Dorong Ekonomi Lokal di Sangasanga
  • Truk Tronton Nyelonong Tabrak Gedung Kesenian di Balikpapan
  • AA Gym Protes Circle K, Minimarket Tanpa Izin Resmi
  • Kejari Penajam Bagikan Makanan Sehat untuk Balita Terindikasi Stunting
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSeno Aji Dorong Pengaliran Listrik ke 211 Desa dengan Anggaran Tambahan Tahun 2024
Next Article Rendi Solihin Tingkatkan Produksi Padi Berkualitas di Kaltim

Informasi lainnya

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

10 April 2026

Siswa SMAN 1 Cisayong Dilarikan ke Puskesmas Malam Ini, Diduga Keracunan MBG

9 April 2026

Tunggu Penanganan BPBD, Camat Minta Pemdes Bantu Swadaya Warga Citepus

8 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

7 April 2026

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

6 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

5 April 2026
Paling Sering Dibaca

Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

Editorial Udex Mundzir

Phil Knight dan Nike

Profil Lina Marlina

Coba Vaksin? Wakil Rakyat Dulu!

Editorial Udex Mundzir

Selain 8 dan 20 Rakaat, Ini Ada Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Islami Ericka

Haji Ilegal, Iman yang Dimanfaatkan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa7 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Tunggu Penanganan BPBD, Camat Minta Pemdes Bantu Swadaya Warga Citepus

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi