Mahbub Maafi menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban sholat Jumat bagi orang tua yang lemah atau memiliki keterbatasan. Dari tujuh syarat tersebut, salah satunya adalah sehat, sehingga orang tua yang lemah atau sakit mendapat keringanan.
Penyakit dan Sholat Jumat Menurut Mahbub Maafi
Menurut Mahbub, orang yang sakit dan tidak mampu berangkat sholat Jumat adalah orang yang mendatangkan kesulitan bagi dirinya. Namun, Mahbub menekankan bahwa tidak semua penyakit membuat seseorang terhindar dari kewajiban sholat Jumat. Hanya orang yang menderita sakit berat yang diizinkan untuk tidak berangkat.
Dalam menjelaskan konsep sakit, Mahbub merujuk pada hadis yang menyatakan bahwa sakit yang membuat seseorang tidak wajib berangkat sholat Jumat adalah yang menyebabkan kesulitan. Oleh karena itu, Mahbub membedakan antara sakit berat dan sakit ringan. Hanya orang yang menderita sakit berat yang mendapat izin untuk tidak melaksanakan sholat Jumat.
Pendapat Mengenai Orang Buta dalam Sholat Jumat
Terdapat perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i mengenai kewajiban sholat Jumat bagi orang buta. Meskipun keduanya menilai bahwa kebutaan dapat menyebabkan kesulitan. Mahbub Maafi berpendapat bahwa baik orang buta maupun orang tua yang renta tidak wajib melaksanakan sholat Jumat.
Meskipun ada perbedaan pendapat, Mahbub Maafi menegaskan bahwa hal ini tidak menghilangkan kewajiban sholat dhuhur. Hari Jumat merupakan hari mulia. Para ulama menyarankan untuk memperbanyak ibadah di hari tersebut, seperti bersedekah, memperbanyak dzikir, dan shalawat.