Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menerbitkan izin edar untuk dua obat terapi kanker terbaru, yaitu Etapid dan Brukinsa. Kedua obat ini merupakan hasil kerja sama antara PT Etana Biotechnologies Indonesia (Etana) dan BeiGene, perusahaan biofarmasi global terkemuka.
Penyerahan izin edar dilakukan oleh Kepala BPOM, dr. Taruna Ikrar, dan disaksikan oleh Lucia Rizka Andalucia, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
“Kedua produk terapi target ini telah memenuhi standar keamanan dan efektivitas obat yang ditetapkan pemerintah Indonesia, baik dari segi kualitas maupun proses produksinya,” kata Taruna.
Ia berharap lebih banyak industri farmasi lokal mengembangkan obat inovatif sesuai standar global untuk memenuhi kebutuhan pasien di Indonesia.
Lucia Rizka Andalucia menyebut kolaborasi antara Etana dan BeiGene sebagai langkah maju menuju kemandirian farmasi nasional. Transfer teknologi yang dilakukan diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam mengembangkan industri farmasi lokal.
Etapid adalah antibodi monoklonal anti-PD-1 yang digunakan untuk pengobatan Kanker Paru-Paru Bukan Sel Kecil (NSCLC) dan Karsinoma Sel Skuamosa Esofagus (ESCC). Sementara Brukinsa adalah inhibitor molekul kecil dari Bruton Tyrosine Kinase (BTK) yang digunakan untuk mengobati Makroglobulinemia Waldenstrom (WM) dan Limfoma Sel Mantel (MCL).
Kehadiran kedua obat ini memberikan harapan baru bagi pasien kanker di Indonesia. Dengan teknologi terapi target berbasis bukti, Etapid dan Brukinsa menawarkan efektivitas lebih baik dan potensi meningkatkan kualitas hidup pasien.
“Dengan inovasi ini, kami berharap pasien kanker di Indonesia memiliki akses lebih baik terhadap pengobatan yang efektif,” ujar Lucia.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong inovasi berkelanjutan dalam industri farmasi nasional, sekaligus memperkuat layanan kesehatan untuk penyakit kritis seperti kanker.
