Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN

Dari total 124 pejabat, lebih dari 50 pejabat belum memenuhi kewajiban lapor harta kekayaan.
SilvaSilva17 Desember 2024 Hukum
Konferensi pers terkait laporan kinerja Pimpinan KPK 2019-2024 di Gedung Juang KPK
Konferensi pers terkait laporan kinerja Pimpinan KPK 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024), (.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sebanyak 52 pejabat di Kabinet Merah Putih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Desember 2024. Data ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam laporan kinerja Pimpinan KPK periode 2019-2024, Selasa (17/12/2024).

“Total wajib lapor 124 orang, telah lapor 72 orang, dan 52 orang belum lapor LHKPN,” kata Johanis Tanak di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.

Dari total tersebut, 36 dari 52 menteri dan kepala lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN, atau sekitar 70 persen. Sedangkan dari 57 wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri, hanya 30 pejabat yang sudah melaporkan, atau 52 persen.

Sementara itu, dari 15 pejabat yang terdiri dari utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus, hanya enam pejabat yang telah memenuhi kewajibannya, atau 40 persen. KPK menetapkan batas akhir pelaporan LHKPN adalah tiga bulan sejak tanggal pelantikan, dengan tenggat waktu paling lambat Januari 2025.

“Adapun batas akhir bagi penyelenggara negara tersebut untuk menyampaikan LHKPN adalah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan,” tegas Tanak.

Tanak menambahkan bahwa analisis LHKPN menjadi elemen penting dalam penanganan tindak pidana korupsi. Menurutnya, banyak kasus besar yang berhasil diungkap KPK bermula dari pemeriksaan LHKPN.

“Beberapa perkara tindak pidana korupsi yang bersumber dari pemeriksaan LHKPN dan berhasil ditangani KPK di antaranya adalah penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik seperti Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto, dan Andi Pramono,” ujar Tanak.

KPK juga terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan harta penyelenggara negara melalui layanan e-announcement. Layanan ini memungkinkan publik untuk mengakses informasi mengenai LHKPN para pejabat.

“Melalui e-announcement, sejak pertama kali diluncurkan hingga 2024, sebanyak 7.358.341 orang telah mengakses layanan ini,” tutupnya.

Penundaan pelaporan oleh puluhan pejabat ini memicu sorotan publik dan menjadi catatan serius bagi KPK dalam upaya penegakan transparansi serta akuntabilitas di kalangan pejabat pemerintahan.

Antikorupsi KPK LHKPN Pejabat Negara Transparansi Pemerintah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHadiri Mukernas IV MUI, Menag Ungkap Perhatian Prabowo terhadap Ulama
Next Article KPK Sebut Laporan Harta Pejabat Negara Merosot

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

4 September 2025
Paling Sering Dibaca

Danantara: Mesin Kapital yang Mengabaikan Darah Palestina

Editorial Udex Mundzir

Tren Paylater Melonjak, Saatnya Melek Finansial

Bisnis Ericka

Doa Awal Ramadhan: Sambut Bulan Suci dengan Penuh Berkah

Islami Assyifa

Etika Batuk yang Benar untuk Mencegah Penyebaran Penyakit

Daily Tips Assyifa

Bersihkan Warisan Kabinet Jokowi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.