Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kenapa Kita Sering Lelah Padahal Tidur Sudah Cukup?

Tahun Ajaran Baru 2026, MPLS Ramah Jadi Wajah Baru Sekolah

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 9 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN

Dari total 124 pejabat, lebih dari 50 pejabat belum memenuhi kewajiban lapor harta kekayaan.
SilvaSilva17 Desember 2024 Hukum
Konferensi pers terkait laporan kinerja Pimpinan KPK 2019-2024 di Gedung Juang KPK
Konferensi pers terkait laporan kinerja Pimpinan KPK 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024), (.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sebanyak 52 pejabat di Kabinet Merah Putih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Desember 2024. Data ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam laporan kinerja Pimpinan KPK periode 2019-2024, Selasa (17/12/2024).

“Total wajib lapor 124 orang, telah lapor 72 orang, dan 52 orang belum lapor LHKPN,” kata Johanis Tanak di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.

Dari total tersebut, 36 dari 52 menteri dan kepala lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN, atau sekitar 70 persen. Sedangkan dari 57 wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri, hanya 30 pejabat yang sudah melaporkan, atau 52 persen.

Sementara itu, dari 15 pejabat yang terdiri dari utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus, hanya enam pejabat yang telah memenuhi kewajibannya, atau 40 persen. KPK menetapkan batas akhir pelaporan LHKPN adalah tiga bulan sejak tanggal pelantikan, dengan tenggat waktu paling lambat Januari 2025.

Baca Juga:
  • Polda Metro Panggil Dua Orang Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
  • KPK Resmi Tahan Noel dalam Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker
  • Jokowi Resmi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
  • Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terlibat Kasus Ojol Tewas

“Adapun batas akhir bagi penyelenggara negara tersebut untuk menyampaikan LHKPN adalah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan,” tegas Tanak.

Tanak menambahkan bahwa analisis LHKPN menjadi elemen penting dalam penanganan tindak pidana korupsi. Menurutnya, banyak kasus besar yang berhasil diungkap KPK bermula dari pemeriksaan LHKPN.

“Beberapa perkara tindak pidana korupsi yang bersumber dari pemeriksaan LHKPN dan berhasil ditangani KPK di antaranya adalah penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik seperti Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto, dan Andi Pramono,” ujar Tanak.

Artikel Terkait:
  • KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku
  • ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK
  • Usai Insiden Rinjani, Basarnas Diminta Atur Regulasi untuk Wisata Ekstrem
  • Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun

KPK juga terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan harta penyelenggara negara melalui layanan e-announcement. Layanan ini memungkinkan publik untuk mengakses informasi mengenai LHKPN para pejabat.

“Melalui e-announcement, sejak pertama kali diluncurkan hingga 2024, sebanyak 7.358.341 orang telah mengakses layanan ini,” tutupnya.

Penundaan pelaporan oleh puluhan pejabat ini memicu sorotan publik dan menjadi catatan serius bagi KPK dalam upaya penegakan transparansi serta akuntabilitas di kalangan pejabat pemerintahan.

Jangan Lewatkan:
  • Hasto Tersangka, Pengaruh Pimpinan KPK Baru?
  • RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR
  • 375 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT ke-80 RI
  • MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama
Antikorupsi KPK LHKPN Pejabat Negara Transparansi Pemerintah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHadiri Mukernas IV MUI, Menag Ungkap Perhatian Prabowo terhadap Ulama
Next Article KPK Sebut Laporan Harta Pejabat Negara Merosot

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Wisata Instagramable Jadi Pangsa Pasar Baru

Travel Alfi Salamah

Menggali Kearifan Ramadan, Meningkatkan Akhlak dan Kepedulian

Islami Alfi Salamah

Fitur Baru BRImo Mudahkan Transfer Uang ke Luar Negeri

Bisnis Ericka

Populer, Bukan Baik: Demokrasi yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

Keindahan Desa Shirakawa-go yang Menawan

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi