Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pembayaran QRIS Bebas PPN, Pemerintah Beri Kepastian

Sistem pembayaran QRIS tidak dikenakan PPN, fokus hanya pada barangnya.
AssyifaAssyifa22 Desember 2024 Ekonomi
QRIS bebas PPN
Menko Airlangga: Transaksi dengan QRIS Tidak Akan Dikenakan PPN.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini sejalan dengan upaya mendorong transaksi digital yang efisien dan terjangkau.

“QRIS tidak dikenakan PPN, sama seperti debit card dan sistem pembayaran lainnya. PPN hanya berlaku pada barangnya, bukan sistem transaksinya,” ungkap Airlangga dalam acara Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Minggu (22/12/2024).

Airlangga juga menegaskan bahwa bahan pokok penting, seperti gula, tepung, dan minyak beserta turunannya, tetap bebas PPN. Selain itu, sektor pendidikan, transportasi, dan kesehatan, kecuali layanan tertentu, juga tidak dikenakan PPN.

Belakangan, isu bahwa transaksi uang elektronik akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai 2025 telah menimbulkan kebingungan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menegaskan bahwa pengenaan PPN pada jasa uang elektronik sudah berlaku sejak lama.

“Pengenaan PPN atas jasa uang elektronik bukanlah objek pajak baru. Aturannya telah berlaku sejak Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983,” jelas Dwi, Sabtu (21/12/2024).

Ia menambahkan bahwa PPN dikenakan pada biaya layanan, bukan nilai pengisian (top-up), saldo, atau transaksi. Misalnya, untuk biaya top-up Rp1.500, tarif PPN 12 persen menghasilkan tambahan biaya Rp180, hanya naik Rp15 dari tarif sebelumnya sebesar 11 persen.

QRIS termasuk dalam Jasa Sistem Pembayaran, yang dikenai PPN berdasarkan PMK Nomor 69/PMK.03/2022. Namun, DJP menegaskan bahwa beban PPN hanya berlaku pada biaya layanan yang dibebankan penyedia jasa kepada merchant, bukan konsumen langsung.

“Dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR), bukan transaksi barang atau nilai top-up konsumen,” tambah Dwi.

Langkah ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta mendorong adopsi transaksi digital yang lebih luas tanpa membebani konsumen dengan biaya tambahan yang signifikan.

Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article5 Peran Penting Dalam Tim yang Solid
Next Article Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya

Informasi lainnya

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

5 Februari 2026

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Waspada Belanja Online Bodong

Bisnis Alfi Salamah

Keindahan Ranu Kumbolo, Surga Tersembunyi di Punggung Semeru

Travel Alfi Salamah

Belajar dari Kegagalan, Tips Bangkit dari Kekalahan dengan Penuh Semangat

Opini Alfi Salamah

Federal Oil Gelar Acara Pasca Peluncuran Gresini Racing MotoGP

Bisnis Alfi Salamah

Malahayati, Laksamana Laut Perempuan

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor