Jakarta – Laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam daftar tokoh terkorup 2024 menuai respons dari berbagai pihak. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan tersebut dan bekerja sama dengan OCCRP untuk mengungkap kebenarannya.
Juru bicara PDIP, Guntur Romli, dalam keterangannya pada Selasa (31/12/2024), mengatakan bahwa laporan ini harus menjadi dasar bagi KPK untuk bertindak lebih lanjut. “Belum ada pernyataan resmi dari Sekjen PDIP terkait laporan ini, tetapi laporan OCCRP sudah memuat Jokowi sebagai salah satu pemimpin yang terkorup di dunia,” ujar Guntur.
Ia menambahkan bahwa kerja sama dengan OCCRP diperlukan agar tuduhan tersebut dapat diperiksa dengan transparan.
Laporan OCCRP dirilis pada Desember 2024 dan menyebut beberapa nama besar selain Jokowi, seperti Presiden Suriah Bashar Al Assad, Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, serta pengusaha India Gautam Adani. Kategori ini bertujuan menyoroti tokoh-tokoh yang diduga melakukan kejahatan terorganisasi dan korupsi.
Drew Sullivan, penerbit OCCRP, menyebutkan bahwa pemimpin korup sering kali menciptakan konflik dan ketidakstabilan. “Pemerintah yang korup ini melanggar hak asasi manusia, memanipulasi pemilu, menjarah sumber daya alam, dan menciptakan konflik akibat ketidakstabilan yang melekat pada mereka,” katanya dalam keterangan tertulis.
Meskipun laporan ini mendapat perhatian luas, belum ada langkah konkret dari pihak terkait di Indonesia untuk menindaklanjutinya. Pemerintah maupun KPK juga belum mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi tuduhan tersebut.
Laporan ini sendiri merupakan hasil dari nominasi publik yang diajukan sejak November 2024. OCCRP mengumpulkan nama-nama tokoh yang dianggap terlibat dalam kejahatan besar melalui masukan masyarakat internasional.
Dengan adanya dorongan dari PDIP, masyarakat kini menanti langkah yang akan diambil oleh penegak hukum di Indonesia untuk mengklarifikasi tuduhan ini dan memastikan transparansi dalam proses hukumnya.
