Jakarta – PT Pertamina (Persero) membantah kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya menjual LPG nonsubsidi dalam kemasan 3 kilogram (kg) berwarna pink sebagai pengganti gas melon bersubsidi. Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah kebijakan baru pemerintah melarang pembelian LPG subsidi melalui pengecer.
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa saat ini Pertamina hanya menjual LPG nonsubsidi dalam kemasan 5,5 kg dan 12 kg.
“Jadi tidak ada LPG 3 kg berwarna pink yang nonsubsidi,” ujar Simon dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, yang disiarkan melalui TV Parlemen pada Senin (3/2/2025).
Simon menjelaskan bahwa LPG pink 3 kg memang pernah diuji coba pada 2018 dengan distribusi terbatas, yaitu 2.000 tabung di Jakarta dan 1.000 tabung di Surabaya. Uji coba ini bertujuan untuk melihat potensi pasar kalangan menengah yang tidak menerima subsidi tetapi menginginkan ukuran tabung kecil. Namun, ia memastikan bahwa produksi LPG pink 3 kg telah dihentikan sejak lama.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menegaskan bahwa LPG pink 3 kg tidak lagi diproduksi. Ia menduga ada pihak yang tidak nyaman dengan kebijakan pemerintah dalam menertibkan distribusi LPG subsidi.
Pemerintah telah menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kg bersubsidi hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina. Konsumen tidak lagi dapat membelinya dari pengecer.
“Saya jamin pasokan LPG 3 kg tidak langka. Hanya saja, konsumen harus membeli lebih jauh karena harus datang ke pangkalan resmi,” ujar Bahlil.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menambahkan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg bersubsidi didorong untuk mendaftar sebagai agen resmi.
“Dengan begitu, posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian LPG 3 kg dapat dilacak lebih baik,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG benar-benar tepat sasaran dan menghindari spekulasi harga di tingkat pengecer.
