Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi juga jembatan kasih sayang dan pembersih jiwa.
ErickaEricka24 Maret 2025 Islami
Zakat
Ilustrasi zakat fitrah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Zakat fitrah adalah bagian penting dari ibadah Ramadan. Ia bukan hanya bentuk penyucian jiwa dari kesalahan selama berpuasa, tapi juga media solidaritas sosial bagi kaum Muslimin. Di hari kemenangan, zakat ini menjadi simbol kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ… وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ”

(HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984)

Hadis ini menegaskan bahwa zakat fitrah wajib atas setiap Muslim — laki-laki atau perempuan, tua atau muda, bahkan bayi yang lahir sebelum terbenam matahari pada malam 1 Syawal.

Namun bagaimana jika bayi tersebut wafat sebelum malam Idul Fitri?Dalam madzhab Syafi’i dijelaskan:

“لا تجب زكاة الفطر إلا على من أدرك جزءاً من رمضان وجزءاً من شوال”

(Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 6/113)

Artinya, zakat fitrah hanya wajib bagi yang sempat hidup di bulan Ramadan dan sebagian dari bulan Syawal.

Maka jika bayi meninggal dunia pada 30 Ramadan sebelum matahari terbenam, tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Meskipun sudah dibayarkan sebelumnya, zakat tersebut berubah status menjadi sedekah biasa.

Dalam hal ini, pembayaran yang telah dilakukan—misalnya pada tanggal 24 Ramadan—termasuk zakat fitrah yang dibayarkan lebih awal (waktu jawaz), dan hukumnya sah selama syaratnya terpenuhi. Tapi jika bayi wafat sebelum waktu wajib zakat (malam 1 Syawal), maka tidak ada kewajiban dan pembayaran itu menjadi sedekah.

Lalu bagaimana jika zakat itu sudah disalurkan?Jika zakat sudah diterima oleh mustahik, maka tidak boleh ditarik kembali.

Sebagaimana kaidah fiqih:

“الصدقة إذا قبضها الفقير لا يجوز الرجوع فيها”

Artinya: “Sedekah jika sudah diterima orang miskin, tidak boleh ditarik kembali.”

Namun, jika zakat masih dititipkan di panitia atau lembaga zakat dan belum disalurkan, orang tua boleh menarik kembali zakat fitrah tersebut karena objeknya (bayi) tidak lagi memenuhi syarat wajib zakat.

Zakat fitrah juga harus ditunaikan tepat waktu. Ada lima waktu dalam pembayarannya:

  1. Waktu Jawaz (diperbolehkan): Sejak awal Ramadan.
  2. Waktu Wajib: Ketika matahari terbenam malam 1 Syawal.
  3. Waktu Sunnah: Sebelum salat Idul Fitri.
  4. Waktu Makruh: Setelah salat Id hingga petang hari raya.
  5. Waktu Haram: Setelah terbenam matahari hari raya tanpa uzur.

Zakat fitrah dalam Islam bukan hanya ibadah personal, tapi juga perintah sosial untuk menciptakan rasa kebersamaan. Memahami syarat dan waktunya menjadi tanda ketaatan kepada Allah dan bentuk kasih sayang terhadap sesama.

Fikih Ramadan Hukum Islam Hukum Zakat Bayi Zakat Fitrah Zakat Menjelang Idul Fitri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTNI Aktif di Luar 14 Lembaga Harus Mundur dari Jabatan Sipil
Next Article Saldo e-Toll Minim, Polisi Ingatkan Pemudik Cegah Kemacetan

Informasi lainnya

Risiko Seks di Luar Nikah bagi Pria Muslim

28 Agustus 2025

6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini

7 Agustus 2025

Empat Kunci Hidup Tenang dalam Islam

7 Agustus 2025

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

6 Agustus 2025

MUI Nyatakan Sound Horeg Haram, Begini Penjelasannya

27 Juli 2025

Hati-Hati dengan Doa Keburukan

31 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Pramuka Indonesia: Dukungan Solidaritas untuk Palestina

Gagasan Ericka

Merdeka Jiwa

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Tips Penting bagi Jamaah Haji Baru Tiba, Perhatikan 5 Hal Ini

Islami Alfi Salamah

Guru Hebat

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Bisakah Bertafakur dengan Berjalan Kaki? Ini Penjelasannya

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.