Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Maraknya Kriminal Oknum TNI, Revisi UU Peradilan Militer Mendesak

Desakan publik menguat agar peradilan militer direvisi setelah sejumlah kasus pidana umum melibatkan anggota TNI aktif.
ErickaEricka28 Maret 2025 Hukum
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan,
Halili Hasan, Direktur Eksekutif Setara Institute (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Tindakan kriminal yang melibatkan oknum prajurit TNI kembali menjadi perhatian publik. Dari penembakan hingga dugaan pembunuhan, sederet kasus mengemuka dan memantik sorotan tajam terhadap keberlakuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menilai sudah saatnya pemerintah dan DPR merevisi regulasi tersebut. Ia menegaskan, tentara yang melakukan pelanggaran di luar tugas militer semestinya diproses di peradilan umum.

“Kalau pelanggaran hukum itu tidak berkaitan dengan tugas kemiliteran, maka dia harus tunduk pada peradilan umum. Itu sudah jelas dalam UU TNI, terutama Pasal 65 ayat (2),” kata Halili, diberitakan inilah.com Jumat (28/3/2025).

Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini bisa menimbulkan dua masalah serius: impunitas dan superioritas hukum oleh militer.

Menurutnya, impunitas terjadi ketika pelaku tidak dijatuhi hukuman yang setimpal, sehingga korban tidak mendapat keadilan.

“Kalau tidak ada efek jera, pelanggaran yang sama bisa terulang bahkan lebih fatal,” ujarnya.

Halili juga menyinggung soal superioritas hukum. Ia menyebut sistem hukum demokratis seharusnya menjunjung supremasi hukum dan supremasi sipil, bukan sebaliknya.

“Kondisi saat ini memperlihatkan TNI aktif seolah berada di atas hukum. Ini berbahaya bagi demokrasi konstitusional,” tandasnya.

Serangkaian kasus kriminal oleh oknum TNI memperkuat urgensi revisi UU Peradilan Militer. Di antaranya, penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak yang pelakunya telah divonis seumur hidup, penembakan tiga polisi oleh dua prajurit saat penggerebekan sabung ayam di Lampung, dan kasus terbaru dugaan pembunuhan jurnalis di Banjar, Kalimantan Selatan oleh anggota TNI AL.

Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut Ronald Ganap, membenarkan pelaku berinisial J merupakan prajurit aktif. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami motif di balik kasus tersebut.

Gelombang desakan pun semakin kuat agar aparat penegak hukum tak lagi membiarkan ruang impunitas terbuka dan segera mereformasi sistem peradilan militer sesuai prinsip keadilan dan demokrasi.

Hukum Indonesia Kasus TNI AL Banjar Keadilan Hukum Kriminalitas Militer Oknum TNI Peradilan Umum vs Militer Revisi UU Peradilan Militer Setara Institute
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHarga Distributor Stabil, Spekulan Dongkrak Harga Bawang Putih di Pasaran
Next Article Di Atas Hukum, Di Luar Akal Sehat

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Menjadi Lebih Baik

Islami Syamril Al-Bugisyi

Cara Mengetahui Sifat Asli Manusia

Opini Udex Mundzir

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Travel Alfi Salamah

Demokrasi yang Tersandera Kotak Kosong

Opini Silva

UMP 2025: Melampaui Angka, Memahami Kebutuhan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor