Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Dua Paslon Bupati Tasikmalaya Resmi Gugat Hasil PSU ke MK

Langkah hukum diambil dua paslon untuk mencari keadilan dalam Pilkada Tasikmalaya 2025.
ErickaEricka29 April 2025 Daerah
Tim Pemenangan paslon 03 menggelar konferensi pers terkait gugatan ke MK atas PSU Kabupaten Tasikmalaya
Konferensi pers Tim Pemenangan paslon 03 terkait gugatan ke MK atas PSU Kabupaten Tasikmalaya (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tasikmalaya – Aroma sengketa Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya akhirnya benar-benar menyeruak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Iwan Saputra – Dede Muksit Aly serta Hj. Ai Diantani Sugianto – Miftahul Paoz, secara resmi mengajukan gugatan hasil PSU untuk Kabupaten Tasikmalaya 2025.

Paslon nomor urut 01, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, tercatat mendaftarkan permohonan gugatan melalui sistem online MK pada Minggu (27/4/2025) pukul 12.02 WIB.

Permohonan mereka terdaftar dengan nomor 8/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2025, dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024.

Untuk memperjuangkan haknya, Iwan-Dede menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Dani Safari Effendi, Ecep Sukmanagara, Muhammad Rifqi Arief, lim Ali Ismail, Ajat Sudrajat, dan M Hidayat.

Baca Juga:
  • Pemprov Kaltim Dorong Internet Gratis Sampai Pelosok Desa
  • Giat Pemprov Kaltim Tarik Investasi Pasca Pembangunan IKN
  • KKP Gelar Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan, Ini Rangkaian Kegiatannya
  • Yayasan Rumah Moderasi Mojokerto Ajak Akhwat Terpapar Tangkal Radikalisme

Sementara itu, pasangan nomor urut 03, Hj. Ai Diantani Sugianto dan Miftahul Paoz, menyusul mendaftarkan gugatan ke MK pada Senin (28/4/2025) pukul 15.07 WIB.

Gugatan mereka juga diajukan secara online dan tercatat dalam akta pengajuan permohonan dengan nomor 14/PAN.MK/e-AP3/04/2025. Dalam proses tersebut, pasangan ini menunjuk Andi Ibnu Hadi dan tim sebagai kuasa hukum.

Ketua tim kuasa hukum Ai Diantani dan Miftahul Paoz, Demi Hamzah Rahadian, SH., MH., mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut. Ia bahkan memperlihatkan bukti nomor antrean pendaftaran di MK melalui pesan WhatsApp.

“Ini nomor antreannya,” ujar Demi seraya melampirkan foto bukti pendaftaran.

Artikel Terkait:
  • Seno Aji Dorong GAPKI Kembangkan Industri Hilir Sawit
  • Kejar Eliminasi TBC 2028, Pemkab Sidoarjo Terapkan Kolaborasi Pentahelix
  • Bupati Kukar Paparkan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024
  • Warga Desa Sebuntal Kukar Desak Presiden Selesaikan Konflik Bendungan Marangkayu

Namun, ketika dimintai keterangan mengenai isi materi gugatan, Demi memilih menahan diri. “Kalau itu, belum dapat kami sampaikan sekarang,” ujarnya.

Langkah hukum ini dipilih kedua pasangan calon setelah hasil real count PSU yang beredar menimbulkan kekecewaan. Ketidakpuasan terhadap pelaksanaan PSU mendorong mereka mencari keadilan melalui jalur konstitusional.

Dalam prosedur selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Jangan Lewatkan:
  • Ratusan Rumah Warga Gempolsari Tergenang Banjir
  • Pemprov Kaltim Siapkan Tim Verifikasi Aset Usai Entry Meeting BPK
  • Gowes Pore Kukar 2025, Dari Eselon II hingga Pembalap Jakarta
  • Temukan Pelajaran Berharga dalam Kunjungan ke Belanda Ungkap DPRD Kaltim

Dengan resminya gugatan ini, babak baru sengketa Pilkada Tasikmalaya pun dimulai. Publik kini menanti keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan arah final dari proses demokrasi lokal tersebut.

Gugatan MK Hukum Pilkada Perselisihan Hasil Pilkada Pilkada Tasikmalaya 2025 Tasikmalaya
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKorupsi Dana Desa Tak Bisa Lagi Dimaafkan
Next Article Airlangga Bantah AS Singgung Barang Bajakan Mangga Dua

Informasi lainnya

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

10 April 2026

Siswa SMAN 1 Cisayong Dilarikan ke Puskesmas Malam Ini, Diduga Keracunan MBG

9 April 2026

Tunggu Penanganan BPBD, Camat Minta Pemdes Bantu Swadaya Warga Citepus

8 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

7 April 2026

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

6 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

5 April 2026
Paling Sering Dibaca

Toyota Akui Data Kendaraan 2,15 Juta Pelanggan Bocor

Techno Dexpert Corp

Malahayati, Laksamana Laut Perempuan

Profil Alfi Salamah

Bubur Kacang Hijau: Kelezatan Tradisional Selama Puncak Haji

Islami Alfi Salamah

Rahasia Ayam Goreng Kalasan yang Garing dan Manisnya Pas

Food Alfi Salamah

Keistimewaan Haji Lansia: Ihram Pengganti di Gelombang Kedua

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi