Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 17 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung

DPR pastikan bahas RUU Perampasan Aset setelah rampungkan revisi KUHAP untuk hindari tumpang tindih aturan.
ErickaEricka28 Mei 2025 Hukum
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dilakukan usai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai respon terhadap tudingan bahwa parlemen menghambat pembahasan RUU tersebut.

“Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba KUHAP-nya ada aturan lain yang bertabrakan. Kalau begitu, kita harus revisi lagi,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Menurut Adies, DPR sedang mempercepat penyelesaian RUU KUHAP dengan mengadakan rapat-rapat bahkan pada masa reses. Ia menekankan pentingnya keharmonisan antara hukum acara (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset agar implementasinya bisa efektif dan tidak tumpang tindih.

Baca Juga:
  • 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN
  • KPK Tegaskan Amnesti Tak Menghapus Vonis Hasto
  • Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
  • MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji

RUU Perampasan Aset sejatinya telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hingga kini belum disahkan meskipun sudah beberapa kali diajukan kembali, termasuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 pada Mei 2023.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan revisi KUHAP terus dikebut agar bisa diberlakukan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai 1 Januari 2026.

“Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan berlaku bersamaan dengan hukum materilnya, yaitu KUHP,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum beberapa waktu lalu.

Artikel Terkait:
  • KPK Segel Ruang Binwasnaker dan K3 Usai OTT Wamenaker Noel
  • Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Bontang 2023
  • Tom Lembong Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula
  • Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP

Habiburokhman juga menyampaikan bahwa DPR akan terus mengadakan rapat RDPU selama masa reses, demi menjaring partisipasi publik dan memperkuat substansi RUU KUHAP.

Meskipun RUU Perampasan Aset belum masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, sejumlah kalangan menilai percepatan pengesahan regulasi ini sangat penting, terutama dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dengan penegasan ini, DPR ingin menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU secara bertahap namun terstruktur, dimulai dari penguatan dasar hukum acara pidana yang menjadi kerangka kerja bagi penegakan hukum lebih lanjut.

Jangan Lewatkan:
  • Ojol Tewas Terlindas Rantis, Kompolnas Jamin Kawal Proses Hukum
  • ASEAN Menyatukan Kekuatan Gempur Kejahatan Transnasional
  • Jaksa Masuk Sekolah, Ajak Generasi Emas Tanpa Narkoba
  • Bareskrim Naikkan Status Kasus Beras Oplosan, 67 Produsen Diduga Terlibat
DPR RI Hukum Pidana Prolegnas RUU KUHAP RUU Perampasan Aset
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Minta Kemenag Kerja Ekstra Hadapi Puncak Haji 2025
Next Article Pertamina Perluas Produksi Bioavtur Jelantah di Dua Kilang

Informasi lainnya

Mengenang Rachmat Gobel, Putra Bangsa yang Mendedikasikan Hidup bagi Industri dan Negeri

10 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Surat Fatir, Munculnya Uban sebagai Pemberi Peringatan

Islami Alfi Salamah

Syarat dan Cara Membuat SKCK Menurut Polri untuk WNA dan WNI

Happy Alfi Salamah

Kisah Pengusaha Lokal Kalahkan Raksasa Dunia dalam Sengketa Merek

Bisnis Assyifa

Ketika Moral Publik Mati

Editorial Udex Mundzir

Mengenal Es Gabus: Bahan, Tekstur, dan Keamanan

Food Lisda Lisdiawati
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi