Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI/Polri serta para pensiunan, mulai dilakukan pada bulan Juni ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp49,3 triliun.
Kebijakan ini diumumkan pada Senin (2/6/2025) dalam pernyataan resmi Menteri Keuangan di Istana Kepresidenan, Jakarta. Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.
“Selain paket stimulus senilai Rp24,44 triliun, seperti diketahui gaji ke-13 juga kami cairkan bulan Juni ini,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 mencakup ASN di tingkat pusat dan daerah, personel TNI/Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini, menurutnya, diharapkan memberi kontribusi signifikan terhadap permintaan domestik di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Menurut Sri Mulyani, pencairan gaji ke-13 ini dilakukan bersamaan dengan paket stimulus ekonomi sebesar Rp24,44 triliun yang digulirkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Stimulus tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp23,59 triliun dan sisanya dari sumber non-APBN sebesar Rp0,85 triliun.
Paket stimulus dan pencairan gaji ke-13 dikaitkan dengan upaya akselerasi berbagai program pemerintah, seperti bantuan sosial, perumahan, makanan bergizi gratis, koperasi Merah Putih, hingga perbaikan sekolah dengan total tambahan anggaran Rp16 triliun. Program ini ditujukan untuk mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi nasional yang diproyeksikan tetap mendekati 5 persen pada kuartal kedua 2025.
“Stimulus ini dan percepatan program-program pemerintah diharapkan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dari risiko pelemahan akibat tekanan global,” jelas Sri Mulyani.
Rapat terbatas kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo menjadi landasan resmi pemberlakuan stimulus dan pencairan gaji ke-13. Pemerintah menilai langkah ini strategis dalam mengantisipasi dampak eksternal terhadap ekonomi nasional.
Dengan implementasi kebijakan ini, pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi nasional serta memperkuat daya beli masyarakat melalui kebijakan fiskal yang ekspansif.
