Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, Selasa (3/6/2025). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hadir sebagai kuasa Presiden untuk memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK RI ini merupakan bagian dari proses pengujian materiil atas permohonan perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 52 pemohon lainnya, termasuk dokter dan dokter gigi.
“Agenda sidang pada pagi atau siang hari ini adalah untuk mendengar keterangan dari pemerintah atau Presiden,” ucap Ketua MK Suhartoyo membuka persidangan.
Dalam keterangannya, Budi menyampaikan bahwa UU Kesehatan 2023 merupakan penyempurnaan dari sistem hukum kesehatan nasional yang selama ini tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, undang-undang ini menyatukan regulasi dengan pendekatan integratif dan memperkuat posisi masyarakat dalam akses layanan kesehatan.
“UU Nomor 17 Tahun 2023 memperbarui sistem hukum kesehatan Indonesia yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan yang ditandai oleh fragmentasi kelembagaan dan disparitas antarprofesi,” jelas Budi.
Ia menambahkan, perubahan dalam UU tersebut dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan hubungan antara negara, tenaga medis, dan masyarakat. Fokusnya bergeser dari dominasi organisasi profesi menjadi struktur layanan kesehatan yang lebih berorientasi pada kepentingan publik.
“Dari yang sebelumnya berorientasi pada organisasi profesi, ditata ulang menjadi struktur yang lebih seimbang dan berorientasi kepada masyarakat,” lanjutnya.
Para pemohon uji materi keberatan atas beberapa pasal dalam UU Kesehatan, khususnya terkait penghapusan peran organisasi profesi, konsil kedokteran, serta kolegium profesi. Mereka juga mempertanyakan sanksi pidana bagi pemberi kerja terhadap tenaga medis tanpa izin praktik.
Salah satu poin petitum mereka adalah agar MK menyatakan Pasal 311 ayat (1) diubah menjadi pengakuan resmi terhadap organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia dan Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia. Permohonan juga mencakup pemaknaan ulang terhadap Pasal 268, 270, 272, 291, dan sejumlah pasal lainnya yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemerintah dalam sidang tersebut juga diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Asnawi Abdullah, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.
Sidang ini menjadi bagian penting dalam menentukan masa depan regulasi kesehatan dan hubungan antara negara dengan tenaga medis di Indonesia.
