Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyelidikan kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Kedua institusi penegak hukum ini akan melakukan supervisi bersama atas dua perkara besar yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengusutan kasus pengadaan Google Cloud oleh KPK berbeda dengan pengadaan Chromebook yang tengah ditangani Kejagung. Meski demikian, ia mengakui ada kaitan antara kedua proyek tersebut.
“Pengadaan Google Cloud ini masih berkorelasi atau masih berkaitan dengan pengadaan Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, kerja sama dengan Kejagung dilakukan untuk saling bertukar informasi dan memperkuat alat bukti. Asep menyebut, jika ditemukan indikasi kuat, KPK tak menutup kemungkinan akan meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka baru.
Sehari sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah diperiksa selama hampir 9,5 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Namun, ia enggan menjawab pertanyaan media terkait keterlibatan dirinya dalam proyek tersebut maupun potensi konflik kepentingan dengan GoTo, perusahaan yang merupakan hasil merger Gojek dan Tokopedia, dua entitas yang pernah menerima investasi Google.
Nadiem diketahui memimpin langsung pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan berbasis ChromeOS. Dalam laporan penyidikan Kejagung, ia disebut membentuk tim inti sejak Agustus 2019 untuk merancang program tersebut dan memerintahkan percepatan pengadaan perangkat berbasis sistem operasi milik Google.
Kontrak pengadaan layanan Google Cloud sendiri disebut bernilai sekitar Rp400 miliar per tahun dan telah berlangsung selama tiga tahun. Dalam prosesnya, KPK mendalami dugaan markup harga dan kemungkinan kebocoran data dari layanan cloud tersebut.
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Chromebook, termasuk mantan staf khusus menteri dan mantan pejabat struktural di Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah. Total kerugian negara yang dihitung mencapai Rp1,98 triliun akibat harga yang di-markup dan pengadaan perangkat lunak tidak optimal.
Dalam perkembangan penyelidikan, disebutkan bahwa proyek digitalisasi disusun agar spesifik mengarah pada produk Google, termasuk perangkat Chromebook dan layanan pendukungnya. Pengadaan dipercepat meski belum memenuhi prosedur yang seharusnya.
KPK dan Kejagung menyatakan akan terus memperkuat kerja sama dalam mengusut berbagai proyek strategis yang berpotensi disalahgunakan, terutama yang berkaitan dengan digitalisasi di sektor pendidikan.
