Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Prabowo Pecat Noel Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Presiden Prabowo resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatan Wamenaker setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
ErickaEricka23 Agustus 2025 Politik
Immanuel Ebenezer atau Noel
Immanuel Ebenezer (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Immanuel Ebenezer atau Noel dari posisinya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Pemberhentian ini dilakukan hanya beberapa jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden merupakan bentuk respons cepat atas perkembangan hukum. “Baru saja bapak presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/8/2025) malam.

Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo menegaskan akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK dan aparat penegak hukum. Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi jajaran kabinet dan pejabat negara.

“Pak Presiden selalu menekankan pentingnya komitmen dalam pemberantasan korupsi. Kasus ini menjadi pengingat agar pejabat bekerja dengan integritas,” tegasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Noel sempat meminta amnesti kepada Presiden Prabowo saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK. “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujarnya. Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden, keluarganya, dan masyarakat Indonesia.

Namun, Istana sebelumnya sudah menegaskan bahwa Presiden tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi pejabat yang terjerat kasus korupsi. Noel sendiri membantah tuduhan pemerasan dan menolak disebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

KPK melakukan OTT pada Rabu (20/8/2025) dan mengamankan 14 orang, termasuk Noel. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 22 kendaraan, uang tunai Rp170 juta, serta USD 2.201. Dari hasil pemeriksaan, Noel bersama 10 orang lain ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019–2025 dengan nilai mencapai Rp81 miliar. Pekerja yang seharusnya hanya membayar Rp275 ribu sesuai tarif resmi, diminta membayar hingga Rp6 juta dengan ancaman proses diperlambat bila tidak ada tambahan dana.

KPK menyebut Noel sempat menerima aliran dana Rp3 miliar pada Desember 2024 serta sebuah motor Ducati Scrambler. Atas dugaan ini, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Noel menjadi ujian serius bagi Kabinet Merah Putih dalam menjaga komitmen pemberantasan korupsi sekaligus memperlihatkan langkah tegas Presiden Prabowo dalam menegakkan integritas di lingkar kekuasaan.

Immanuel Ebenezer Kasus Korupsi KPK Pemecatan Menteri Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRevisi Anggaran Pendidikan: MBG Turun dan Tunjangan Guru Naik
Next Article Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

Informasi lainnya

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

Prabowo Targetkan 330 Ribu Smart TV untuk Sekolah

11 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025
Paling Sering Dibaca

Wartawan Garda Terdepan Bela Negara di Era Informasi

Daily Tips Assyifa

Evis Santika: Wajah Baru di Kwarran Pramuka Cisayong

Profil Silva

Syarat dan Cara Membuat SKCK Menurut Polri untuk WNA dan WNI

Happy Dexpert Corp

Panduan Lengkap Memilih Helm yang Tepat untuk Keselamatan Berkendara

Daily Tips Udex Mundzir

Puasa dan Pemberantasan Korupsi

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.