Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Empat Pimpinan Travel Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag masuk tahap penyidikan, empat bos travel dipanggil KPK.
ErickaEricka3 September 2025 Hukum
Penertiban Jemaah Haji Ilegal oleh Arab Saudi 2025
Ilustrasi Pelaksanaan Haji 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag), pada Rabu (3/9/2025). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan pimpinan biro travel haji yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus.

Mereka adalah Luthfi Abdul Jabbar (Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah, sekaligus Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah), Mohammad Farid Aljawi (Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi/Tursina Tours), Wawan Ridwan Misbach (Direktur Utama PT Qiblat Tour), serta Mifdlol Abdurrahman (Direktur Nur Ramadhan Wisata 2023/2024). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan tahun 2023–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).

Selain empat pimpinan travel, KPK juga memanggil tiga saksi lain, yaitu Nila Aditya Devi (Staf Asrama Haji Bekasi), Ridwan Kurniawan (mantan staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI 2012–2021), dan Nasrullah (Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah). Materi pemeriksaan belum dipublikasikan dan akan disampaikan setelah seluruh saksi selesai dimintai keterangan.

Kasus dugaan korupsi ini telah masuk tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan umum tanpa menetapkan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, pembagian kuota dilakukan dengan porsi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, 9.222 dialokasikan bagi jamaah dan 778 untuk petugas, sementara pengelolaan diserahkan ke biro travel swasta.

Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan adanya praktik jual beli kuota haji khusus dengan dugaan keterlibatan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran per kuota yang diberikan kepada pejabat Kemenag berkisar USD 2.600–7.000 atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota dengan kurs Rp16.144,45.

Sementara itu, 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi dan dikelola langsung oleh Kemenag. Jawa Timur memperoleh kuota terbesar dengan 2.118 jamaah, disusul Jawa Tengah sebanyak 1.682, serta Jawa Barat 1.478 jamaah.

KPK menilai pembagian kuota tersebut melanggar ketentuan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Perubahan komposisi itu diduga menyebabkan sebagian dana haji yang seharusnya masuk kas negara dialihkan ke pihak swasta.

Dengan pemeriksaan para saksi ini, KPK berupaya menelusuri alur distribusi kuota tambahan haji, pihak-pihak yang mendapat keuntungan, serta dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh Kemenag dan biro travel.

Hukum Indonesia Korupsi Kemenag KPK Kuota Haji Travel Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKeindahan Ranu Kumbolo, Surga Tersembunyi di Punggung Semeru
Next Article Wamenag Alihkan Pengawalan Transisi Haji ke Sekjen

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025
Paling Sering Dibaca

Ilmu dan Inovasi dalam Peradaban

Islami Lina Marlina

Tips Belajar Efektif untuk Anak-anak

Daily Tips Dexpert Corp

Jamaah Laksanakan Safari Wukuf, Puskes Haji akan Skrining

Islami Alfi Salamah

Tips dan Perlengkapan Mendaki Gunung Rinjani bagi Pemula

Travel Alfi Salamah

MPW PP Kaltim Gelar Nuzulul Quran, Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Peduli Sesama

Islami Dexpert Corp
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.