Jakarta – Dengan nada sederhana namun tegas, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya mengeluarkan dana darurat bila sewaktu-waktu diperintahkan pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra.
Di tengah situasi darurat yang menekan banyak daerah, ucapannya bak “tali yang dilempar di saat genting” bagi upaya pemulihan di wilayah terdampak.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya pada Sabtu (29/11/2025) di Jakarta saat ditanya mengenai kemungkinan penggunaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB). Ia mengaku belum mendalami detail mekanisme PFB, namun menegaskan bahwa instruksi pemerintah adalah hal utama yang siap ia jalankan.
Situasi darurat di berbagai titik Sumatra dari banjir besar hingga longsor yang memutus akses menjadikan kebutuhan pendanaan cepat sebagai prioritas nasional.
“Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” ujar Purbaya dalam kutipan yang bersumber dari Antara. Penjelasan lanjutan menyebutkan bahwa PFB merupakan skema pendanaan inovatif yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021.
Skema tersebut dirancang untuk menghadirkan ketahanan fiskal ketika bencana besar terjadi, dengan menghimpun sumber dari APBN, APBD, serta berbagai instrumen pengalihan risiko seperti asuransi aset negara maupun masyarakat.
Melalui pola ini, pemerintah tidak lagi hanya bergantung pada anggaran rutin tahunan sehingga proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat, terutama bagi kelompok miskin dan rentan yang paling terdampak.
Terpisah, pandangan kritis datang dari Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, yang menilai bahwa kondisi fiskal daerah saat ini sedang terhimpit dan membutuhkan intervensi cepat dari pemerintah pusat. Menurutnya, pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) turut mempersempit ruang gerak daerah dalam merespons bencana skala besar.
“Di tengah keterbatasan fiskal di daerah karena pemotongan TKD, aktivasi dana darurat yang bersumber dari APBN penting segera dialokasikan,” ujar Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/11).
Khozin juga mengingatkan adanya sejumlah landasan hukum yang memungkinkan penggunaan dana darurat, di antaranya Pasal 296 ayat (1), (2), (3), dan (5) dalam Undang-Undang
Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang Dana Darurat. Aturan tersebut menegaskan bahwa dana darurat dapat diaktifkan ketika daerah tidak mampu menopang kebutuhan penanganan bencana dengan sumber daya sendiri. Ia turut mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi lintas kementerian demi mempercepat alokasi anggaran tersebut.
Secara keseluruhan, kesiapan Kementerian Keuangan menjadi kabar yang menumbuhkan asa bagi upaya pemulihan Sumatra. Dengan potensi bencana susulan yang masih membayangi dan kebutuhan logistik yang tinggi, percepatan pendanaan dinilai sebagai kunci agar penanganan dapat berjalan lebih efektif.
Pada akhirnya, pernyataan Purbaya dan desakan legislatif menjadi pengingat bahwa sinergi pemerintah pusat dan daerah adalah fondasi penting dalam memperkuat mitigasi maupun respons bencana di Indonesia.
