Jakarta – Seperti jam pasir yang butirannya kian menipis, penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama memasuki fase penentuan.
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses hukum hampir selesai, membuka peluang penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta pemilik biro perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Perkembangan ini disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (29/12/2025). Penyidik menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, hingga penelusuran aliran dana telah mendekati garis akhir.
Meski demikian, penetapan status hukum masih menunggu satu tahapan krusial, yakni hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Kami optimistis pemeriksaan segera tuntas. Saat ini tinggal menunggu kalkulasi kerugian negara sebagai dasar hukum berikutnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Budi, penyidik meyakini proses ini tidak akan berlarut-larut hingga melewati masa pencegahan perjalanan ke luar negeri tahap kedua yang berakhir pada 11 Februari 2026. Selain Yaqut dan Fuad, nama mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga masuk dalam daftar pihak yang dicegah bepergian.
“Kami tidak melihat adanya risiko penghilangan barang bukti, termasuk potensi ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan semata untuk memastikan kelancaran penyidikan,” katanya.
Dalam rangka memperkuat konstruksi perkara, KPK sebelumnya melakukan pendalaman bukti lintas negara. Sejumlah lokasi strategis di Arab Saudi telah didatangi, termasuk Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh dan Kementerian Haji Arab Saudi.
Langkah ini dinilai penting mengingat pengaturan kuota haji melibatkan koordinasi internasional.
Setelah agenda tersebut, Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan lanjutan untuk ketiga kalinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025) malam.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan pertemuan dan komunikasi antara pejabat Kementerian Agama dengan pihak swasta penyelenggara perjalanan haji dan umrah pada 2024.
KPK juga memastikan akan kembali memanggil Fuad Hasan Masyhur dan Gus Alex. Pemeriksaan lanjutan difokuskan pada pendalaman peran masing-masing pihak serta sinkronisasi data dengan perhitungan kerugian negara yang tengah disusun BPK.
Kasus kuota haji ini menyita perhatian publik karena menyangkut hak jutaan calon jemaah serta integritas tata kelola ibadah haji nasional. Pengamat menilai, ketegasan penegak hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji yang transparan dan berkeadilan.
Dengan penyidikan yang hampir rampung, publik kini menanti langkah berikutnya dari KPK. Apakah dua nama besar tersebut akan resmi ditetapkan sebagai tersangka, akan segera terjawab seiring rampungnya audit kerugian negara dan pengumuman resmi dari lembaga antirasuah.
