Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Raffi Ahmad Ajak Lawan Hoaks, Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda Akui Dibayar

Kopdes Bidik Dana Pensiun ASN, Taspen Tunggu Aturan

Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Dipersoalkan di MK

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 1 November 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Aturan pidana terbaru menutup celah kejahatan bermodus asmara dan tipu daya.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati11 Januari 2026 Hukum
Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru
Ilustrasi Pidana
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Janji cinta yang dirangkai kata manis kini tak lagi sekadar urusan perasaan. Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku, rayuan yang berujung membawa lari perempuan dengan tipu daya berubah menjadi perkara serius di mata hukum.

Negara menegaskan, asmara palsu bukan lagi drama pribadi, melainkan tindak pidana yang dapat berakhir di balik jeruji besi. Ketentuan ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku sejak Kamis (2/1/2026).

Salah satu pasal yang menyita perhatian publik adalah Pasal 454 ayat (2), yang mengatur pidana bagi setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, dengan maksud menguasai korban. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa pasal tersebut dirancang untuk menjerat praktik manipulasi yang kerap dibungkus dengan hubungan asmara. Menurutnya, tindakan “membawa pergi perempuan” berbeda dengan penculikan atau penyanderaan karena sering kali dilakukan atas dasar persetujuan korban.

“Namun persetujuan itu lahir dari tipu daya. Ketika niat pelaku sejak awal adalah menguasai korban, maka unsur pidananya terpenuhi,” ujar Abdul saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/1/2026).
Ia menambahkan, unsur penting dalam pasal ini juga berkaitan dengan usia korban.

Baca Juga:
  • MUI Nyatakan Sound Horeg Haram, Begini Penjelasannya
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
  • Hasto Tersangka, Pengaruh Pimpinan KPK Baru?
  • KPK Selidiki Perancang SK Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun

Perempuan yang dibawa pergi umumnya masih berada di bawah umur atau berada dalam pengawasan orang tua atau walinya. Dalam konteks tersebut, negara memandang perlu hadir untuk melindungi hak dan keselamatan korban dari manipulasi emosional yang berpotensi merusak masa depan.

Meski ancaman pidananya berat, Abdul menegaskan bahwa tindak pidana ini tergolong delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan resmi dari pihak perempuan yang menjadi korban atau dari suaminya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 454 ayat (4) KUHP baru.

“Tanpa pengaduan, aparat penegak hukum tidak bisa memprosesnya. Ini memberikan ruang bagi korban untuk menentukan langkah hukum,” jelasnya.

Dalam proses pembuktian, aturan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Alat bukti dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik, hingga pengamatan hakim di persidangan.

Meski demikian, korban tidak diwajibkan menyiapkan seluruh alat bukti sejak awal pelaporan. “Korban cukup melapor. Penyidik nantinya yang akan mencari dan melengkapi alat bukti,” kata Abdul.

Artikel Terkait:
  • KPK Desak Hasto Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Warga Baik
  • Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan
  • SK Kuota Haji 2024 Diduga Disusupi Praktik Suap
  • Koalisi Antikorupsi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Sewa Private Jet KPU

KUHP baru juga memuat ketentuan pengecualian. Jika pelaku menikahi perempuan yang dibawa pergi dan perkawinan tersebut sah menurut peraturan perundang-undangan, maka pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan itu dinyatakan batal oleh pengadilan.

Klausul ini memunculkan perdebatan publik, terutama terkait potensi penyalahgunaan untuk menghindari jerat hukum.

Terlepas dari polemik tersebut, pemerintah menegaskan bahwa semangat utama KUHP baru adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan.

Dengan aturan ini, relasi asmara diharapkan tidak lagi dijadikan kedok untuk melakukan kejahatan, sementara masyarakat didorong untuk lebih waspada terhadap janji cinta yang menyesatkan.

Jangan Lewatkan:
  • Hasto Kristiyanto: Demi Demokrasi, Kami Tidak Akan Menyerah
  • Usai Rumahnya Digeledah, Eks Menag Yaqut Kembali Dipanggil KPK
  • Prabowo Teken UU TNI Sebelum Lebaran 2025
  • OTT KPK di OKU, Pejabat PUPR dan Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta

Delik Aduan Hukum Pidana Janji Cinta Palsu KUHP Baru Perlindungan Perempuan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHaji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat
Next Article Paspor Abadi Sang Firaun: Pelajaran Kepemimpinan yang Tak Pernah Mati

Informasi lainnya

Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Dipersoalkan di MK

27 Oktober 2026

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026
Paling Sering Dibaca

Imaduddin Zanki: Pahlawan yang Mengubah Arah Sejarah Dunia Islam

Biografi Alfi Salamah

e-KTP: Teknologi Tanpa Arah

Editorial Udex Mundzir

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Travel Alfi Salamah

Puncak Haji Tiba: Irjen Kemenag Minta Petugas Bersiap

Islami Alfi Salamah

Pancasila Bukan Milik Satu Nama

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Adit Musthofa22 Oktober 2026

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Dua Anak Menteri Haji Mundur Usai Disorot Nepotisme

Pertalite Tetap Rp10.000, Konsumsi Naik dan Stok Tertekan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi