Tasikmalaya – Warga di wilayah Citepus, Desa Santanamekar, Kecamatan Cisayong, kini harus turun tangan menyelamatkan nasib persawahan mereka sendiri.
Bencana tanah longsor yang terjadi pada Minggu, (5/4/2026) sore telah memutus total saluran irigasi vital, mengambrolkan balong warga, dan material longsoran berupa tanah dan bebatuan jatuh menimpa area persawahan di bawahnya serta meluapkan air hingga ke halaman Pesantren Pramuka Khalifa.
Di tengah ancaman krisis air untuk lahan pertanian, warga tidak bisa mengharapkan perbaikan infrastruktur secara instan dari pemerintah desa. Pasalnya, anggaran perbaikan permanen tidak tersedia di kas desa, sehingga warga didorong untuk melakukan penanganan sementara secara mandiri.
Kepala Wilayah (Kawil) Citepus, Suhendar, secara gamblang membagi antara tugas administratif pemerintahan dan tugas di lapangan yang kini dibebankan kembali kepada masyarakat.
“Untuk urusan pemerintahan, saat ini sedang dalam proses permohonan dan pelaporan ke atas. Sementara untuk penanganan di lapangan, kembali lagi ke lingkungan masyarakat untuk kerja samanya,” ujar Suhendar.
Sebagai solusi darurat agar air kembali mengalir, warga membutuhkan sekitar tiga batang pipa paralon ukuran 8 inci dengan bentangan 12 meter yang akan dipasang melalui kerja bakti.
Keterbatasan Kewenangan dan Anggaran Desa
Merespons lambatnya perbaikan fisik secara permanen, Pemerintah Desa Santanamekar beralasan bahwa hal tersebut berada di luar kapasitas keuangan desa. Kepala Desa Santanamekar, Ade Saepudin, menyatakan pihaknya telah menyediakan paralon yang dibutuhkan warga, namun untuk pembangunan utuhnya, desa harus menunggu campur tangan Pemerintah Kabupaten.
“Sementara ini saluran irigasi diganti dulu dengan paralon, pokoknya sudah ada dari desa. Untuk perbaikan utuhnya itu proyek besar dan tidak bisa di-cover oleh Dana Desa. Kami sudah membuat laporan bencana ke kecamatan untuk diteruskan ke Kabupaten agar mendapat dana tanggap darurat,” tegas Ade, Selasa (7/4/2026).
Pernyataan tersebut didukung oleh Ketua BPD Santanamekar, Asep Selamet Setiawan. Ia mengonfirmasi bahwa tangan pemerintah desa terikat oleh aturan dari pusat terkait penggunaan anggaran.
“Dana Desa sekarang itu penggunaannya sudah ditentukan pos-posnya dari pusat. Kami dari pihak desa hanya menyalurkan anggaran tanpa bisa merubah pos yang ada,” terangnya.
Catatan Transparansi Anggaran
Terkait transparansi penggunaan anggaran desa tahun 2026 yang disebut mencapai Rp350 juta, Kades Ade Saepudin mengklaim bahwa seluruh rinciannya sudah terplot dan bisa diakses oleh publik.
“Total diterima 350 juta dan sudah ada pos-posnya. Tinggal numpang lewat saja itu. Masyarakat bisa melihatnya di banner depan kantor desa,” ujar Ade.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang kurang sinkron. Berdasarkan pantauan langsung di Kantor Desa Santanamekar, banner transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang terpasang ternyata masih memuat rincian untuk tahun anggaran 2025.
Data alokasi Rp350 juta untuk tahun 2026 yang diklaim sudah terkunci rinciannya, belum dipublikasikan melalui sarana informasi publik tersebut.
Kini, Warga di Citepus hanya bisa mengandalkan gotong royong dan pipa paralon seadanya untuk menjaga pasokan air ke sawah mereka.
Mereka sangat menantikan kehadiran nyata dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (BPBD atau Dinas PU) untuk segera memberikan solusi permanen, agar roda ekonomi masyarakat tidak semakin terhambat oleh rusaknya fasilitas irigasi.
