Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kejaksaan Negeri Penajam Selamatkan Dana Negara Rp194 Juta dari Korupsi

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara juga telah mengeksekusi dua pelaku perkara korupsi, yakni atas nama Supardi dan Briand Elfyandi
Adit MusthofaAdit Musthofa23 Juli 2023 Daerah
Kepala Kejari Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Agus Chandra (antara/nyaman)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penajam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berhasil menyelamatkan dana negara sebesar sekitar Rp194 juta dari perkara korupsi yang telah memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan.

“Dari kasus korupsi yang kami tangani sepanjang 2023, berhasil menyelamatkan uang negara Rp194 juta,” kata Kepala Kejari Penajam Paser Utara Agus Chandra di Penajam, Minggu (23/7/2023).

Pada 2023, lanjut dia, kejaksaan negeri menangani sejumlah perkara korupsi dan ada penuntutan kasus korupsi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Samarinda.

Kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, yakni kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Penajam Paser Utara 2019.

Baca Juga:
  • Pengobatan Gratis di Tasikmalaya: Misi Kemanusiaan Yayasan Triguna Mandiri
  • Polisi Kawal Penyaluran 4.495 MBG untuk Pelajar di Bima
  • Siswa SMAN 1 Cisayong Dilarikan ke Puskesmas Malam Ini, Diduga Keracunan MBG
  • Seno Aji Pastikan Musyawarah Desa di Kaltim Rampung Akhir Mei

“Kami sudah kembalikan uang pengganti tindak pidana korupsi Rp194 juta kasus proyek pengadaan dan pemasangan PJU itu ke kas negara,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara juga telah mengeksekusi dua pelaku perkara korupsi, yakni atas nama Supardi dan Briand Elfyandi.

Supardi pada saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara, sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan dan pemasangan PJU 2019.

Sedangkan Briand Elfyandi selaku kuasa direktur perusahaan pengadaan PJU di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Artikel Terkait:
  • Aa Gym Keluhkan Aktivitas Malam di DT, Minimarket Circle K Ditutup
  • Mahasiswa Kaltim Kawal Program Gratispol, Apresiasi 100 Hari Gubernur
  • BPSDM Kaltim Kembangkan CorpU untuk Perkuat SDM ASN
  • Maraknya Pengeboman Ikan di Bontang Kuala: Ancaman bagi Ekosistem Laut

Kejaksaan negeri, menurut dia, mengelola 396 barang bukti dari 111 perkara pidana umum dan mengembalikan barang bukti 41 kasus yang ditangani sepanjang 2023.

Uang rampasan negara diselesaikan dari penanganan perkara pidana umum Rp6,3 juta dan penjualan langsung barang bukti Rp22,5 juta.

Kejari Penajam Paser Utara berencana melakukan lelang barang bukti terhadap tujuh barang rampasan negara dari empat kasus pidana umum pada Agustus hingga September 2023, demikian Agus Chandra.

Jangan Lewatkan:
  • Komitmen Pemprov Kaltim Mengembangkan Koperasi dan Pencegahan Karhutla
  • Satpol PP Periksa Kelengkapan dan Izin Bangunan IKN
  • Pembangunan Dermaga di Kukar Dukung Akses Masyarakat dan Nelayan
  • 236 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim, BMKG Imbau Waspada karhutla

Berita Kaltim Kejaksaan Negeri Korupsi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article33 Kasus Dihentikan dengan Pendekatan Restorative Justice di Kaltim
Next Article Balikpapan Raih Juara Umum HKG PKK ke-51 Tahun 2023 di Kalimantan Timur

Informasi lainnya

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

15 Juni 2026

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026

Api Pancasila dari Cisayong

2 Juni 2026

ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM

6 Mei 2026

Laut Selatan Pangandaran Bergetar, BMKG Rilis Data Gempa

6 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Nusaibah binti Ka’ab, Ikon Keberanian

Profil Alfi Salamah

3 SMA Seni Favorit Para Idol K-Pop Korea Selatan

Daily Tips Ericka

Soft Living: Hidup lebih pelan, bahagia lebih lama

Happy Alfi Salamah

Paradoks Pembangunan Desa

Editorial Udex Mundzir

Bela Negara Bukan Membungkam Kritik

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Malaysia Susah Payah Kalahkan Timor Leste di Piala AFF

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi