Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

Meksiko Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan 2-0

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 13 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

33 Kasus Dihentikan dengan Pendekatan Restorative Justice di Kaltim

Restorative justice (keadilan restoratif) adalah sebuah pendekatan dalam sistem peradilan yang berfokus pada perbaikan hubungan dan pemulihan kerugian akibat suatu tindakan kriminal atau konflik
Adit MusthofaAdit Musthofa23 Juli 2023 Daerah
restorative justice
Kajati Kaltim Hari Setiyono beserta jajaran saat konferensi pers. Kajati Kaltim Hari Setiyono beserta jajaran saat konferensi pers. (antara/Fandi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil menangani 33 dari 38 perkara pidana umum yang diajukan dengan menghentikan penuntutannya melalui sistem keadilan restoratif dalam kasus yang terjadi selama semester pertama tahun 2023.

“Penerapan restorative justice menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan holistik,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Hari Setiyono di Samarinda, Minggu (23/7/2023).

Ia menyatakan, kasus yang diselesaikan melalui restorative justice mulai dari perkara kekerasan dalam rumah tangga, penipuan, hingga tindak penganiayaan.

Hari menjelaskan restorative justice (keadilan restoratif) adalah sebuah pendekatan dalam sistem peradilan yang berfokus pada perbaikan hubungan dan pemulihan kerugian akibat suatu tindakan kriminal atau konflik.

“Konsep ini menekankan pentingnya memperbaiki dampak sosial, psikologis, dan emosional dari suatu kejahatan, selain hanya mengenakan hukuman pada pelaku,” katanya.

Baca Juga:
  • 97 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim, BMKG Imbau Warga Waspada Karhutla
  • Pesan Sejuk Gus Kautsar untuk Kota Mojokerto
  • Longsor Cisarua Tewaskan Delapan Orang, 82 Masih Dicari
  • Anggota Diduga Injak Masjid, Kapolda Sumbar: Bukan Karpet untuk Ibadah

Menurutnya dengan mengutamakan pendekatan ini, pihaknya telah berhasil menyelesaikan sebagian besar perkara yang diajukan di semester pertama tahun 2023.

Dikemukakannya,  ada tiga perkara yang tidak disetujui penghentian penuntutannya menggunakan pendekatan ini.

Dalam kasus-kasus tersebut, katanya mungkin ada pertimbangan hukum atau keterlibatan pihak-pihak lain yang membuat pendekatan konvensional perlu diterapkan.

“Selama semester 1 tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga menghadapi beban kerja dengan menerima total 294 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” sebut Hari.

Lebih lanjut ia menuturkan  prosesnya melibatkan 251 perkara di tahap 1, kemudian 229 perkara di Penyidikan tahap 2 (P21), dan 196 perkara di tahap 2.

Artikel Terkait:
  • Camat Cisayong Serukan Penguatan Karakter Bangsa di Peringatan Sumpah Pemuda
  • Bimbingan Teknis untuk Meningkatkan Industri Film dan Pariwisata di Kaltim
  • Dukungan Pemerintah Kaltim untuk Program Pendidikan PGRI Kutai Kartanegara
  • Kaltim Expo 2023: Perputaran Dana Capai Rp10 Miliar

“Penting bagi kami untuk tetap memastikan proses penuntutan yang adil dan berkeadilan, sambil tetap mempertimbangkan pendekatan restorative justice jika memungkinkan,” ucapnya.

Secara keseluruhan kata Hari, penerapan restorative justice di wilayah Kejati Kaltim menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan menyeluruh dalam menangani kasus-kasus kriminal, membawa dampak positif bagi masyarakat dan menciptakan kesempatan bagi rekonsiliasi dan pemulihan.

“Prinsip utama dari restorative justice adalah mendamaikan semua pihak yang terlibat dalam tindakan kriminal, termasuk pelaku, korban, dan masyarakat,” tuturnya.

Ia menambahkan, proses restorative justice melibatkan dialog terbuka antara pihak-pihak tersebut, yang diawasi oleh mediator yang netral.

Jangan Lewatkan:
  • Pemkab Kukar dan Borneo FC Bersiap Bawa Liga 1 ke Kota Raja
  • Muhaimin Soroti Pengaruh IKN pada Perekonomian Kota Balikpapan
  • Kutim Gelontorkan Rp38,2 M untuk Fasilitas Polda Kaltim
  • Penjual Bakso Biayai Pembangunan Jalan Rp1,7 Miliar di Malang

“Dalam mediasi tersebut, pelaku bertanggung jawab atas tindakannya, mengakui dampaknya pada korban, dan mencari cara untuk memperbaiki kerugian yang telah terjadi,” ujar Hari Setiyono.

Berita Kaltim Kejaksaan Negeri Restorative Justice
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePeningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah Di Dukung Anggota DPRD Kaltim
Next Article Kejaksaan Negeri Penajam Selamatkan Dana Negara Rp194 Juta dari Korupsi

Informasi lainnya

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026

Api Pancasila dari Cisayong

2 Juni 2026

ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM

6 Mei 2026

Laut Selatan Pangandaran Bergetar, BMKG Rilis Data Gempa

6 Mei 2026

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

10 April 2026

Siswa SMAN 1 Cisayong Dilarikan ke Puskesmas Malam Ini, Diduga Keracunan MBG

9 April 2026
Paling Sering Dibaca

Pegeseran Makna Staycation dan Arti Sebenarnya

Happy Alfi Salamah

Lumbung Korupsi dalam Demokrasi yang Terganjal

Editorial Udex Mundzir

Ungkap Mengapa Wanita Tidak Mencukur Rambut Setelah Haji

Islami Alfi Salamah

ASEAN di Tengah Preseden Maduro

Editorial Udex Mundzir

Populer, Bukan Baik: Demokrasi yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi