Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cak Sholeh Wafat, Tinggalkan Jejak Advokasi Warga

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

33 Kasus Dihentikan dengan Pendekatan Restorative Justice di Kaltim

Restorative justice (keadilan restoratif) adalah sebuah pendekatan dalam sistem peradilan yang berfokus pada perbaikan hubungan dan pemulihan kerugian akibat suatu tindakan kriminal atau konflik
Adit MusthofaAdit Musthofa23 Juli 2023 Daerah
restorative justice
Kajati Kaltim Hari Setiyono beserta jajaran saat konferensi pers. Kajati Kaltim Hari Setiyono beserta jajaran saat konferensi pers. (antara/Fandi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil menangani 33 dari 38 perkara pidana umum yang diajukan dengan menghentikan penuntutannya melalui sistem keadilan restoratif dalam kasus yang terjadi selama semester pertama tahun 2023.

“Penerapan restorative justice menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan holistik,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Hari Setiyono di Samarinda, Minggu (23/7/2023).

Ia menyatakan, kasus yang diselesaikan melalui restorative justice mulai dari perkara kekerasan dalam rumah tangga, penipuan, hingga tindak penganiayaan.

Hari menjelaskan restorative justice (keadilan restoratif) adalah sebuah pendekatan dalam sistem peradilan yang berfokus pada perbaikan hubungan dan pemulihan kerugian akibat suatu tindakan kriminal atau konflik.

“Konsep ini menekankan pentingnya memperbaiki dampak sosial, psikologis, dan emosional dari suatu kejahatan, selain hanya mengenakan hukuman pada pelaku,” katanya.

Baca Juga:
  • Optimalisasi Kepemimpinan dalam Transformasi Pelayanan Publik: Peserta Sespimmen Polri Dikreg ke-63 Gelar FGD di Surabaya
  • 15 Ribu Anak Kurang Mampu di Kutim Disiapkan Masuk Sekolah Negeri
  • Baracudda Minta Polisi Tangkap Perusahaan Tambang Diduga Ilegal Milik Keluarga Bupati dan Wali Kota Mojokerto
  • Kemenag Samarinda Siapkan Calon Jamaah Haji Mandiri 2024

Menurutnya dengan mengutamakan pendekatan ini, pihaknya telah berhasil menyelesaikan sebagian besar perkara yang diajukan di semester pertama tahun 2023.

Dikemukakannya,  ada tiga perkara yang tidak disetujui penghentian penuntutannya menggunakan pendekatan ini.

Dalam kasus-kasus tersebut, katanya mungkin ada pertimbangan hukum atau keterlibatan pihak-pihak lain yang membuat pendekatan konvensional perlu diterapkan.

“Selama semester 1 tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga menghadapi beban kerja dengan menerima total 294 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” sebut Hari.

Lebih lanjut ia menuturkan  prosesnya melibatkan 251 perkara di tahap 1, kemudian 229 perkara di Penyidikan tahap 2 (P21), dan 196 perkara di tahap 2.

Artikel Terkait:
  • Bupati Ikfina Bangga Spirit HUT ke-78 Tumbuh dari Desa
  • Peringatan BMKG: Pasang Laut Ekstrem Ancam Kaltim, Ketinggian 2,7 Meter
  • Pemkab Kukar Terima Peta Zona Nilai Tanah Muara Badak
  • Satlantas Polres Penajam Paser Utara Tindak Pelanggar Lalu Lintas Secara Manual

“Penting bagi kami untuk tetap memastikan proses penuntutan yang adil dan berkeadilan, sambil tetap mempertimbangkan pendekatan restorative justice jika memungkinkan,” ucapnya.

Secara keseluruhan kata Hari, penerapan restorative justice di wilayah Kejati Kaltim menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan menyeluruh dalam menangani kasus-kasus kriminal, membawa dampak positif bagi masyarakat dan menciptakan kesempatan bagi rekonsiliasi dan pemulihan.

“Prinsip utama dari restorative justice adalah mendamaikan semua pihak yang terlibat dalam tindakan kriminal, termasuk pelaku, korban, dan masyarakat,” tuturnya.

Ia menambahkan, proses restorative justice melibatkan dialog terbuka antara pihak-pihak tersebut, yang diawasi oleh mediator yang netral.

Jangan Lewatkan:
  • PKL Pepelegi-Sawotratap Tolak Rencana Penggusuran
  • Penggelapan CPO: 5 Tersangka Dibekuk, 39 Ton CPO Disita di Barong Tongkok
  • ASN Terlibat Narkoba, Ancaman Pemecatan Mengintai
  • HUT RI ke-78, Fraksi PKS Kaltim Gelar Lomba Pidato Membaca Teks Proklamasi

“Dalam mediasi tersebut, pelaku bertanggung jawab atas tindakannya, mengakui dampaknya pada korban, dan mencari cara untuk memperbaiki kerugian yang telah terjadi,” ujar Hari Setiyono.

Berita Kaltim Kejaksaan Negeri Restorative Justice
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePeningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah Di Dukung Anggota DPRD Kaltim
Next Article Kejaksaan Negeri Penajam Selamatkan Dana Negara Rp194 Juta dari Korupsi

Informasi lainnya

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

19 Juli 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026

Api Pancasila dari Cisayong

2 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Guru Hebat

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Childfree dalam Pandangan Islam

Islami Alfi Salamah

Mike Tyson vs Jake Paul, Duel Fenomenal untuk Konten YouTube!

Editorial Udex Mundzir

Makna Idul Fitri

Islami Lisda Lisdiawati

Langkah Utang Pemerintah di Akhir 2024

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

PP Khalifa Matangkan Adaptasi SK Kwarnas Terbaru Menjelang Mugus

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi