Sampang – Seperti embusan angin yang tak terlalu kencang namun tetap terasa, kabar penurunan biaya haji 2026 bagi jamaah embarkasi Surabaya membawa sedikit kelegaan bagi warga…
Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat memperkuat pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Langkah ini ditempuh untuk memastikan tata kelola…
Jakarta – Tiga nama terus disebut dalam doa, tetapi jejak mereka masih samar di padang Arafah. Pemerintah Indonesia kini menempuh langkah medis untuk melacak keberadaan tiga…
Makkah – Otoritas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk tidak terburu-buru ke Masjidil Haram pada tanggal 12 dan 13 Zulhijah…
Calon jemaah haji Indonesia yang wafat sebelum keberangkatan akan menerima ganti rugi 100 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat dengan Panja Haji Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (3/1/2025).
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp93,38 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang dibebankan kepada jemaah adalah Rp65,3 juta, atau sekitar 70 persen dari total BPIH. Sisanya, sebesar Rp28 juta, akan ditutupi melalui nilai manfaat.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Amphuri, Firman M. Nur, menyatakan bahwa pendidikan ini bertujuan menciptakan penyelenggara haji dan umrah yang berintegritas. Pelatihan tersebut berlangsung pada Rabu (20/11/2024) di Jakarta