Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat memperkuat pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Langkah ini ditempuh untuk memastikan tata kelola…
Jakarta – Tiga nama terus disebut dalam doa, tetapi jejak mereka masih samar di padang Arafah. Pemerintah Indonesia kini menempuh langkah medis untuk melacak keberadaan tiga…
Makkah – Otoritas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk tidak terburu-buru ke Masjidil Haram pada tanggal 12 dan 13 Zulhijah…
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah resmi menandatangani kesepakatan penyelenggaraan haji untuk tahun 2025.
Calon jemaah haji Indonesia yang wafat sebelum keberangkatan akan menerima ganti rugi 100 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat dengan Panja Haji Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (3/1/2025).
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp93,38 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang dibebankan kepada jemaah adalah Rp65,3 juta, atau sekitar 70 persen dari total BPIH. Sisanya, sebesar Rp28 juta, akan ditutupi melalui nilai manfaat.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan biaya ibadah haji tahun 2025 akan lebih terjangkau tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Amphuri, Firman M. Nur, menyatakan bahwa pendidikan ini bertujuan menciptakan penyelenggara haji dan umrah yang berintegritas. Pelatihan tersebut berlangsung pada Rabu (20/11/2024) di Jakarta