Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”

Penyanyi Agnez Mo dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta dan harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.
SilvaSilva4 Februari 2025 Hukum
Agnez Mo dan Ari Bias
Agnez Mo dan Ari Bias (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap penyanyi Agnez Mo dalam kasus pelanggaran hak cipta. Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” secara komersial tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Akibatnya, ia harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa denda tersebut dihitung berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. “Ini juga jadi perdebatan banyak orang. Kenapa denda satu kali pelanggaran sebesar Rp500 juta? Itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta sebagai pelanggaran Pasal 9. Karena ada tiga kali pelanggaran dalam konser di tiga kota berbeda, totalnya menjadi Rp1,5 miliar,” ujar Minola di Jakarta, Senin (03/02/2025).

Kasus ini berawal dari konser yang digelar Agnez Mo pada 25 Mei 2023 di Surabaya, 26 Mei 2023 di Jakarta, dan 27 Mei 2023 di Bandung. Dalam konser tersebut, Agnez Mo menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Gugatan kemudian diajukan pada 11 September 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Minola Sebayang menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Hak Cipta, penyanyi yang menggunakan lagu dalam konser komersial bertanggung jawab meminta izin kepada pencipta, bukan event organizer (EO). “Ada dualisme pemikiran, apakah yang bertanggung jawab itu EO atau penyanyi? Kami berpendapat bahwa sesuai aturan, penyanyi adalah pihak yang wajib meminta izin,” kata Minola.

Keputusan pengadilan ini memicu reaksi beragam. Sebagian pihak mendukung keputusan tersebut sebagai langkah tegas dalam menegakkan hak cipta di industri musik. Namun, ada pula yang menilai vonis ini berlebihan. Musisi Melly Goeslaw, misalnya, mempertanyakan vonis yang dijatuhkan kepada Agnez Mo.

Agnez Mo sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan ini. Sementara itu, pihak pengacaranya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Kasus ini menjadi peringatan bagi industri musik mengenai pentingnya menghormati hak cipta. Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan royalti dan izin penggunaan lagu semakin mendapat perhatian di Indonesia. Pemerintah juga telah memperkuat regulasi terkait hak cipta, termasuk mewajibkan pembayaran royalti bagi tempat usaha yang memutar musik secara komersial.

Dengan putusan ini, pelaku industri musik diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan karya cipta orang lain agar tidak terjerat kasus serupa di masa depan.

Agnes Mo Gugatan Ari Bias Hak Cipta Musik Kasus Musik Pelanggaran Hak Cipta
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemerintah Atur Harga LPG 3 Kg di Pengecer Agar Tak Mahal
Next Article Taiwan Larang PNS Gunakan DeepSeek AI, Khawatir Data Bocor ke Cina

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Tips Efektif untuk Tingkatkan Produktivitas Sehari-hari

Opini Alfi Salamah

Memisah Pemilu, Memecah Stabilitas

Editorial Udex Mundzir

Khairuddin Barbarossa: Laksamana Legendaris dan Pahlawan Laut Mediterania

Biografi Alfi Salamah

Nasaruddin Umar di Puncak Kepuasan Publik

Editorial Udex Mundzir

Hukum dan Tata Cara Distribusi Kulit Hewan Qurban dalam Islam

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.