Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Amnesti untuk Hasto Disetujui DPR, Kasus Suap Harun Masiku Ditutup

Presiden Prabowo Subianto beri amnesti pada Hasto Kristiyanto, disetujui DPR dalam sidang paripurna.
ErickaEricka1 Agustus 2025 Politik
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dalam sebuah langkah politik yang mengejutkan banyak pihak, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang sempat divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pemberian amnesti ini melalui sidang pada Kamis (31/7/2025), menandai penghentian resmi atas kasus yang sempat mengguncang ranah hukum dan politik nasional.

Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan maksud meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Namun, dalam dakwaan perintangan penyidikan yang juga diajukan jaksa KPK, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah.

“Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, menegaskan keputusan DPR menerima Surat Presiden Nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian amnesti tersebut.

Surat itu diketahui mencakup amnesti untuk total 1.116 terpidana, termasuk Hasto. Bersamaan dengan itu, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong melalui Surat Presiden Nomor 43, yang juga telah mendapat persetujuan dari DPR.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat tersebut,” lanjut Dasco.

Pemberian amnesti ini menuai beragam reaksi. Di satu sisi, pendukung Hasto menilai langkah ini sebagai bentuk keadilan restoratif dan koreksi atas kriminalisasi politik. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan menilai keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pemberantasan korupsi, apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi.

Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam persidangan menyatakan bahwa dakwaan perintangan penyidikan tidak terbukti. Ia menyebut tidak ada bukti bahwa Hasto pernah memerintahkan perusakan alat bukti, seperti dugaan merendam ponsel Harun Masiku. Namun, dalam dakwaan pemberian suap, hakim memvonis bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Kini, dengan pemberian amnesti, Hasto dinyatakan bebas dari hukuman. Keputusan ini menjadi peristiwa hukum dan politik besar di masa awal pemerintahan Prabowo, yang juga membuka ruang spekulasi mengenai arah koalisi politik ke depan.

Amnesti Prabowo DPR RI 2025 Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku Politik Nasional
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePPATK Buka Lagi Rekening ‘Nganggur’ Usai Dikecam Publik dan DPR
Next Article Memahami Kuasa Pengampunan Negara

Informasi lainnya

Gaduh Ijazah dan Politik Adu Domba

26 Januari 2026

Warisan Masalah Era Jokowi

19 Januari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Sensasi Tak Terlupakan Menginap Bersama Keluarga di Mercure & Ibis Samarinda

Travel Alwi Ahmad

Kamu Menjadi Korban Penipuan Online? Begini Cara Melapornya

Bisnis Assyifa

Ijazah Jokowi dan Dagelan Akademik

Editorial Udex Mundzir

Zakat Ternoda, Amanah Diperdagangkan

Editorial Udex Mundzir

Menjaga Keberkahan Rumah dalam Islam

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.