Jakarta – “Kan sudah sesuai, inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Presiden Prabowo Subianto menetapkan angka tersebut pada Senin (2/12/2024), setelah melalui berbagai pertimbangan ekonomi.
Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan usulan awal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang hanya 6%. Menurut Airlangga, formula ini diambil berdasarkan penjumlahan inflasi sebesar 1,71% dan pertumbuhan ekonomi 4,95%.
Penetapan ini menuai reaksi dari berbagai pihak. Kalangan pengusaha mengkhawatirkan dampaknya terhadap kelangsungan bisnis. Namun, Airlangga memastikan keputusan ini telah dibahas dalam agenda Rapimnas Kadin 2024.
“Di Rapimnas Kadin kemarin, kami sudah mendengarkan masukan pengusaha,” kata Airlangga saat ditemui di Gedung DPR Senayan.
Sebaliknya, dari kalangan buruh, meskipun kenaikan ini diterima, masih ada yang menganggap angka tersebut belum ideal. Mereka sebelumnya menuntut kenaikan UMP hingga 8–10%.
Soal kekhawatiran pengusaha terkait potensi PHK akibat kenaikan ini, Airlangga menegaskan bahwa PHK seharusnya menjadi jalan terakhir.
“Kita semua berharap pengusaha tidak mengambil langkah PHK sembarangan,” tuturnya.
Pemerintah berharap kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat tanpa membebani dunia usaha. Langkah ini disebut sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisnis.