Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Begini Kata Airlangga tentang Kenaikan UMP 6,5%

SilvaSilva2 Desember 2024 Ekonomi
Airlangga Hartarto,Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto,Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (.bpkp)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – “Kan sudah sesuai, inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Presiden Prabowo Subianto menetapkan angka tersebut pada Senin (2/12/2024), setelah melalui berbagai pertimbangan ekonomi.

Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan usulan awal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang hanya 6%. Menurut Airlangga, formula ini diambil berdasarkan penjumlahan inflasi sebesar 1,71% dan pertumbuhan ekonomi 4,95%.

Penetapan ini menuai reaksi dari berbagai pihak. Kalangan pengusaha mengkhawatirkan dampaknya terhadap kelangsungan bisnis. Namun, Airlangga memastikan keputusan ini telah dibahas dalam agenda Rapimnas Kadin 2024.

“Di Rapimnas Kadin kemarin, kami sudah mendengarkan masukan pengusaha,” kata Airlangga saat ditemui di Gedung DPR Senayan.

Sebaliknya, dari kalangan buruh, meskipun kenaikan ini diterima, masih ada yang menganggap angka tersebut belum ideal. Mereka sebelumnya menuntut kenaikan UMP hingga 8–10%.

Soal kekhawatiran pengusaha terkait potensi PHK akibat kenaikan ini, Airlangga menegaskan bahwa PHK seharusnya menjadi jalan terakhir.

“Kita semua berharap pengusaha tidak mengambil langkah PHK sembarangan,” tuturnya.

Pemerintah berharap kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat tanpa membebani dunia usaha. Langkah ini disebut sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisnis.

Airlangga Hartarto Kenaikan UMP 2025 Presiden Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTernyata, Kenaikan UMP 6,5% Masih Gunakan Rumus Jokowi
Next Article Reformasi Polri: Antara Penegak Hukum atau Duta Wisata?

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Sri Mulyani Diganti, IHSG Terkoreksi 1,28 Persen ke 7.766

8 September 2025

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

23 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Bang Sakty: Sulit Jadi Single Bar dengan Banyaknya Organisasi Advokat 

Argumen Alwi Ahmad

Memilih Menteri

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Bela Negara Bukan Membungkam Kritik

Opini Udex Mundzir

Rp8.100 per Dolar: Berkah atau Bencana?

Opini Udex Mundzir

Survei KIC: 83,6% Masyarakat Indonesia Familiar dengan AI

Techno Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.