Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Blokir Rekening Nganggur Dinilai Gegabah, DPR Siap Panggil PPATK

Kebijakan PPATK blokir rekening dormant dinilai sensitif, DPR minta penjelasan tujuan dan dasar hukum.
ErickaEricka28 Juli 2025 Ekonomi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan akan memblokir rekening bank yang tidak aktif melakukan transaksi selama minimal tiga bulan. Kebijakan ini menuai respons dari DPR RI, yang menyebut langkah tersebut sensitif dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurut keterangan resmi PPATK yang disampaikan lewat akun Instagram @ppatk_indonesia, pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant, termasuk untuk praktik pencucian uang. Tindakan ini diklaim sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis lembaga tersebut.

Namun, PPATK juga menegaskan bahwa dana nasabah tidak akan hilang. Pemblokiran ini bersifat sementara dan hanya sebagai langkah perlindungan sistemik. Nasabah, ahli waris, atau perusahaan yang merasa keberatan dapat mengajukan pengaktifan ulang dengan mengisi formulir di tautan resmi PPATK dan menunggu proses verifikasi selama maksimal 20 hari kerja.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta PPATK menjelaskan secara terbuka tujuan dan dasar kebijakan tersebut. Ia menyebut kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan publik, terutama dari pemilik rekening yang tidak rutin bertransaksi.

“Ini pasti isu yang sangat sensitif dan menarik, publik pasti akan bereaksi. Kami akan memanggil PPATK dalam rapat kerja setelah masa reses,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak menggunakan rekening karena berbagai alasan, seperti tidak adanya dana atau menunggu waktu yang tepat untuk bertransaksi. Ia menilai tindakan memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan justru bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

“Mau satu hari, dua bulan, atau satu tahun tidak digunakan, itu hak nasabah. Justru menyimpan di bank adalah bentuk kepercayaan publik,” tegas Hinca.

DPR meminta PPATK memberikan konfirmasi apakah kebijakan ini diambil berdasarkan temuan penyalahgunaan rekening secara masif atau sekadar langkah pencegahan umum. Publik juga diminta tidak panik, tetapi tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.

Blokir Rekening DPR Pencucian Uang PPATK Rekening Dormant
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBNPB Tolak Bantuan Asing, Penanganan Karhutla Dianggap Masih Terkendali
Next Article Suara Kritis Itu Telah Diam, Indonesia Kehilangan Kwik Kian Gie

Informasi lainnya

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025

Rupiah Dibuka Tertekan di Level 16.773 per Dolar AS

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Pegeseran Makna Staycation dan Arti Sebenarnya

Happy Alfi Salamah

Kalau Tidak Viral, Mana Mau Kalian Membantu?

Opini Udex Mundzir

Tren Global dan Peran Strategis Laporan Keberlanjutan

Bisnis Alfi Salamah

Marsinah: Suara Buruh yang Terdiam Tragis

Profil Alfi Salamah

Rupiah Terjun Bebas, Ekonomi ke Mana?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.