Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Banjir Genangi Jakarta Barat,12 RT dan Jalan Terendam

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Blokir Rekening Nganggur Dinilai Gegabah, DPR Siap Panggil PPATK

Kebijakan PPATK blokir rekening dormant dinilai sensitif, DPR minta penjelasan tujuan dan dasar hukum.
ErickaEricka28 Juli 2025 Ekonomi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan akan memblokir rekening bank yang tidak aktif melakukan transaksi selama minimal tiga bulan. Kebijakan ini menuai respons dari DPR RI, yang menyebut langkah tersebut sensitif dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurut keterangan resmi PPATK yang disampaikan lewat akun Instagram @ppatk_indonesia, pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant, termasuk untuk praktik pencucian uang. Tindakan ini diklaim sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis lembaga tersebut.

Namun, PPATK juga menegaskan bahwa dana nasabah tidak akan hilang. Pemblokiran ini bersifat sementara dan hanya sebagai langkah perlindungan sistemik. Nasabah, ahli waris, atau perusahaan yang merasa keberatan dapat mengajukan pengaktifan ulang dengan mengisi formulir di tautan resmi PPATK dan menunggu proses verifikasi selama maksimal 20 hari kerja.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta PPATK menjelaskan secara terbuka tujuan dan dasar kebijakan tersebut. Ia menyebut kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan publik, terutama dari pemilik rekening yang tidak rutin bertransaksi.

“Ini pasti isu yang sangat sensitif dan menarik, publik pasti akan bereaksi. Kami akan memanggil PPATK dalam rapat kerja setelah masa reses,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak menggunakan rekening karena berbagai alasan, seperti tidak adanya dana atau menunggu waktu yang tepat untuk bertransaksi. Ia menilai tindakan memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan justru bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

“Mau satu hari, dua bulan, atau satu tahun tidak digunakan, itu hak nasabah. Justru menyimpan di bank adalah bentuk kepercayaan publik,” tegas Hinca.

DPR meminta PPATK memberikan konfirmasi apakah kebijakan ini diambil berdasarkan temuan penyalahgunaan rekening secara masif atau sekadar langkah pencegahan umum. Publik juga diminta tidak panik, tetapi tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.

Blokir Rekening DPR Pencucian Uang PPATK Rekening Dormant
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBNPB Tolak Bantuan Asing, Penanganan Karhutla Dianggap Masih Terkendali
Next Article Suara Kritis Itu Telah Diam, Indonesia Kehilangan Kwik Kian Gie

Informasi lainnya

Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026

1 April 2026

Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tetap Stabil

1 April 2026

WFH ASN Dimulai April, Swasta Turut Diimbau Ikut

31 Maret 2026

Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan Saat Lebaran

20 Maret 2026

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026

Dilema Ojol di Jam Sibuk, Penumpang Lama Menunggu

16 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Tips Temukan Passion dan Bakat ala Remaja Masa Kini

Opini Alfi Salamah

Menemukan Jati Diri di Tengah Krisis Moral

Islami Alfi Salamah

Paradoks Pembangunan Desa

Editorial Udex Mundzir

Selamat Tinggal Agustus Kelabu: Tinggalkan Joget-joget di Istana

Editorial Udex Mundzir

Dampak Psikologis Nama Umum di Indonesia

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi