Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bongkar Skandal Kuota Haji, Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK

KPK mencari bukti baru dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.
ErickaEricka13 Agustus 2025 Hukum
Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU)
Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). Langkah ini dilakukan untuk menemukan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. “Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan umum tanpa penetapan tersangka sejak 8 Agustus 2025. Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Dalam konstruksi perkara, SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 mengatur pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Secara rinci, kuota haji khusus berjumlah 10.000 orang, terdiri atas 9.222 jemaah dan 778 petugas. Sementara itu, kuota haji reguler dibagi ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur menerima 2.118 orang, Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang.

Skema ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen dari total kuota nasional.

Penggeledahan di Ditjen PHU diharapkan dapat mengungkap alur pembuatan keputusan, pihak-pihak yang terlibat, dan potensi adanya keuntungan pihak tertentu di luar ketentuan hukum.

Hukum Indonesia Kasus Korupsi Kementerian Agama KPK Kuota Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLewat Metode Air Drop, Kemhan Kirim 800 Ton Bantuan ke Gaza
Next Article Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun

Informasi lainnya

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Tangerang

8 November 2025

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Harga BBM Turun, Asal Bukan Oplosan

Editorial Udex Mundzir

Kreasi Lezat dari Tape Bandung yang Bikin Nagih

Food Ericka

Ketika Moral Publik Mati

Editorial Udex Mundzir

Integritas di Balik Gelar Akademik

Editorial Udex Mundzir

Misteri Tempat Pancung Dekat Masjid Jaffali di Jeddah

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.