Jakarta – Badan Penyelenggara (BP) Haji mengonfirmasi bahwa lembaganya belum memiliki kantor mandiri dan masih menempati dua lantai di Gedung Kementerian Agama (Kemenag) di Jalan Thamrin Nomor 6, Jakarta. Hal ini diungkapkan Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (7/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Irfan menyampaikan bahwa BP Haji berencana menyewa gedung milik salah satu BUMN untuk keperluan operasionalnya. Rencana ini menjadi dasar permintaan penambahan anggaran dalam tahun berjalan.
“Kami berencana akan melakukan penyewaan gedung milik salah satu BUMN sehingga membutuhkan anggaran untuk pembiayaan keperluan tersebut,” kata Irfan dalam rapat tersebut.
Sebagai langkah konkret, BP Haji mengajukan tambahan anggaran melalui pembukaan blokir dana sebesar Rp 8,91 miliar dan pengalihan anggaran penyiapan infrastruktur dari program kerukunan umat beragama ke program dukungan manajemen senilai Rp 9,74 miliar.
Gus Irfan, sapaan akrab Kepala BP Haji, menegaskan bahwa kebutuhan anggaran tersebut mendesak, mengingat lembaganya masih sangat bergantung pada fasilitas pinjaman yang terbatas dari Kemenag.
“BP Haji masih membutuhkan anggaran manajemen berupa biaya sewa gedung, renovasi ruangan, layanan jasa, layanan umum, dan operasional perkantoran, serta koordinasi pimpinan,” jelasnya.
Permintaan tambahan ini tidak lepas dari pemangkasan anggaran BP Haji sebelumnya. Pada awal 2025, alokasi anggaran sempat dipangkas sebesar Rp 85,9 miliar atau setara 66,21 persen dari total anggaran awal Rp 129,7 miliar.
“Alhamdulillah kita cukup besar, Pak, revisinya. Hampir Rp 85,9 miliar dari Rp 129,7 miliar. Jadi, artinya itu sebesar 66,21 persen,” ujar Irfan dalam rapat sebelumnya pada Selasa (4/2/2025).
Kondisi keterbatasan anggaran ini dinilai berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas-tugas BP Haji, termasuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Dengan pengajuan penambahan anggaran tersebut, BP Haji berharap dapat segera memiliki kantor mandiri yang memadai untuk menunjang operasional kelembagaan secara optimal, khususnya dalam menjalankan tugas strategis terkait pelayanan ibadah haji nasional.