Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dalam proses pembahasan tersebut, salah satu opsi yang mencuat adalah mendahulukan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyerap aspirasi publik dan melakukan simulasi terhadap berbagai skema pelaksanaan pemilu sesuai ketentuan baru MK. Ia menjelaskan, terdapat dua model skenario: pemisahan horizontal dan vertikal.
“Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pilkada, sedangkan pemilu legislatif untuk DPR, DPD, dan DPRD dilakukan serentak di tahun berbeda,” jelas Aria, Ahad (29/6/2025).
Sementara itu, dalam skema pemisahan vertikal, pemilu pusat seperti Pilpres, DPR RI, dan DPD dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian disusul pemilu daerah termasuk Pilkada dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Namun demikian, Aria menegaskan bahwa terdapat gagasan kuat di kalangan anggota dewan agar pemilu lokal seperti Pilkada dan DPRD digelar terlebih dahulu. Hal ini didasari oleh pengalaman pemilu serentak sebelumnya yang menyebabkan beban teknis dan politik cukup berat bagi penyelenggara dan masyarakat.
“Pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres. Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan realistis,” tambahnya.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal harus dipisahkan pelaksanaannya dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Aria menegaskan bahwa prinsip efektivitas, efisiensi, serta kualitas demokrasi tetap menjadi prioritas dalam menentukan waktu pelaksanaan pemilu. Seluruh opsi akan disimulasikan dan dibahas bersama pemerintah sebelum dituangkan dalam revisi undang-undang pemilu dan pilkada yang baru.