Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Relawan Muda di Arus Mudik

Takbiran Diminta di Rumah Saat Nyepi di Bali

Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Bahas Skema Baru Pemilu, Pilkada Bisa Digelar Lebih Awal

Komisi II DPR bahas pemisahan pemilu nasional dan lokal, muncul opsi Pilkada lebih dulu digelar demi efisiensi politik.
ErickaEricka29 Juni 2025 Politik
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Ruangan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dalam proses pembahasan tersebut, salah satu opsi yang mencuat adalah mendahulukan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyerap aspirasi publik dan melakukan simulasi terhadap berbagai skema pelaksanaan pemilu sesuai ketentuan baru MK. Ia menjelaskan, terdapat dua model skenario: pemisahan horizontal dan vertikal.

“Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pilkada, sedangkan pemilu legislatif untuk DPR, DPD, dan DPRD dilakukan serentak di tahun berbeda,” jelas Aria, Ahad (29/6/2025).

Sementara itu, dalam skema pemisahan vertikal, pemilu pusat seperti Pilpres, DPR RI, dan DPD dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian disusul pemilu daerah termasuk Pilkada dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Namun demikian, Aria menegaskan bahwa terdapat gagasan kuat di kalangan anggota dewan agar pemilu lokal seperti Pilkada dan DPRD digelar terlebih dahulu. Hal ini didasari oleh pengalaman pemilu serentak sebelumnya yang menyebabkan beban teknis dan politik cukup berat bagi penyelenggara dan masyarakat.

“Pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres. Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan realistis,” tambahnya.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal harus dipisahkan pelaksanaannya dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Aria menegaskan bahwa prinsip efektivitas, efisiensi, serta kualitas demokrasi tetap menjadi prioritas dalam menentukan waktu pelaksanaan pemilu. Seluruh opsi akan disimulasikan dan dibahas bersama pemerintah sebelum dituangkan dalam revisi undang-undang pemilu dan pilkada yang baru.

DPR RI Pemilu Lokal Pemisahan Pemilu Pilkada Nasional Putusan MK 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Resmikan Industri Baterai Listrik Terintegrasi Nasional
Next Article Trump Desak Israel Hentikan Proses Hukum Netanyahu

Informasi lainnya

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025
Paling Sering Dibaca

Musik AI Tanpa Hak Cipta

Gagasan Udex Mundzir

Warisan Masalah Era Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Harapan Terwujud: Jamaah Haji Tambahan Menyentuh Tanah Suci

Islami Alfi Salamah

Kuliner Viral 2026, Sekadar Gaya?

Food Alfi Salamah

Hikmah Peristiwa

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah5 Agustus 2025

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi