Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Bahas Skema Baru Pemilu, Pilkada Bisa Digelar Lebih Awal

Komisi II DPR bahas pemisahan pemilu nasional dan lokal, muncul opsi Pilkada lebih dulu digelar demi efisiensi politik.
ErickaEricka29 Juni 2025 Politik
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Ruangan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dalam proses pembahasan tersebut, salah satu opsi yang mencuat adalah mendahulukan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyerap aspirasi publik dan melakukan simulasi terhadap berbagai skema pelaksanaan pemilu sesuai ketentuan baru MK. Ia menjelaskan, terdapat dua model skenario: pemisahan horizontal dan vertikal.

“Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pilkada, sedangkan pemilu legislatif untuk DPR, DPD, dan DPRD dilakukan serentak di tahun berbeda,” jelas Aria, Ahad (29/6/2025).

Sementara itu, dalam skema pemisahan vertikal, pemilu pusat seperti Pilpres, DPR RI, dan DPD dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian disusul pemilu daerah termasuk Pilkada dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Namun demikian, Aria menegaskan bahwa terdapat gagasan kuat di kalangan anggota dewan agar pemilu lokal seperti Pilkada dan DPRD digelar terlebih dahulu. Hal ini didasari oleh pengalaman pemilu serentak sebelumnya yang menyebabkan beban teknis dan politik cukup berat bagi penyelenggara dan masyarakat.

“Pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres. Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan realistis,” tambahnya.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal harus dipisahkan pelaksanaannya dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Aria menegaskan bahwa prinsip efektivitas, efisiensi, serta kualitas demokrasi tetap menjadi prioritas dalam menentukan waktu pelaksanaan pemilu. Seluruh opsi akan disimulasikan dan dibahas bersama pemerintah sebelum dituangkan dalam revisi undang-undang pemilu dan pilkada yang baru.

DPR RI Pemilu Lokal Pemisahan Pemilu Pilkada Nasional Putusan MK 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Resmikan Industri Baterai Listrik Terintegrasi Nasional
Next Article Trump Desak Israel Hentikan Proses Hukum Netanyahu

Informasi lainnya

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Gratis Ongkir Dibatasi, Saatnya Bisnis Logistik Lebih Sehat

Bisnis Ericka

Pers Dibelenggu, Demokrasi Tercekik

Editorial Udex Mundzir

Ketika Putra Mahkota Solo ‘Menyesal’ Bergabung dengan Republik

Editorial Udex Mundzir

BRImo: Solusi Keuangan untuk Kuliah di Luar Negeri

Bisnis Ericka

Trump Berlagak Pahlawan Tapi Kesiangan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.