Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Bahas Skema Baru Pemilu, Pilkada Bisa Digelar Lebih Awal

Komisi II DPR bahas pemisahan pemilu nasional dan lokal, muncul opsi Pilkada lebih dulu digelar demi efisiensi politik.
ErickaEricka29 Juni 2025 Politik
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Ruangan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dalam proses pembahasan tersebut, salah satu opsi yang mencuat adalah mendahulukan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyerap aspirasi publik dan melakukan simulasi terhadap berbagai skema pelaksanaan pemilu sesuai ketentuan baru MK. Ia menjelaskan, terdapat dua model skenario: pemisahan horizontal dan vertikal.

“Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pilkada, sedangkan pemilu legislatif untuk DPR, DPD, dan DPRD dilakukan serentak di tahun berbeda,” jelas Aria, Ahad (29/6/2025).

Sementara itu, dalam skema pemisahan vertikal, pemilu pusat seperti Pilpres, DPR RI, dan DPD dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian disusul pemilu daerah termasuk Pilkada dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Namun demikian, Aria menegaskan bahwa terdapat gagasan kuat di kalangan anggota dewan agar pemilu lokal seperti Pilkada dan DPRD digelar terlebih dahulu. Hal ini didasari oleh pengalaman pemilu serentak sebelumnya yang menyebabkan beban teknis dan politik cukup berat bagi penyelenggara dan masyarakat.

“Pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres. Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan realistis,” tambahnya.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal harus dipisahkan pelaksanaannya dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Aria menegaskan bahwa prinsip efektivitas, efisiensi, serta kualitas demokrasi tetap menjadi prioritas dalam menentukan waktu pelaksanaan pemilu. Seluruh opsi akan disimulasikan dan dibahas bersama pemerintah sebelum dituangkan dalam revisi undang-undang pemilu dan pilkada yang baru.

DPR RI Pemilu Lokal Pemisahan Pemilu Pilkada Nasional Putusan MK 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Resmikan Industri Baterai Listrik Terintegrasi Nasional
Next Article Trump Desak Israel Hentikan Proses Hukum Netanyahu

Informasi lainnya

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025

KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan

19 November 2025
Paling Sering Dibaca

Job Fair SMK Daarul Abroor Siap Digelar, Dibuka Ust. Hudaifah Aslam Mubarak

Happy Alfi Salamah

Panduan Berkunjung ke Klinik IMC

Daily Tips Assyifa

Garut–BCA via Politri Tasikmalaya 

Profil Adit Musthofa

Roehana Koeddoes: Jejak Emansipasi Sang Pionir Pers

Biografi Alfi Salamah

Trump Berlagak Pahlawan Tapi Kesiangan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor