Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Bahas Skema Baru Pemilu, Pilkada Bisa Digelar Lebih Awal

Komisi II DPR bahas pemisahan pemilu nasional dan lokal, muncul opsi Pilkada lebih dulu digelar demi efisiensi politik.
ErickaEricka29 Juni 2025 Politik
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Ruangan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dalam proses pembahasan tersebut, salah satu opsi yang mencuat adalah mendahulukan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyerap aspirasi publik dan melakukan simulasi terhadap berbagai skema pelaksanaan pemilu sesuai ketentuan baru MK. Ia menjelaskan, terdapat dua model skenario: pemisahan horizontal dan vertikal.

“Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pilkada, sedangkan pemilu legislatif untuk DPR, DPD, dan DPRD dilakukan serentak di tahun berbeda,” jelas Aria, Ahad (29/6/2025).

Sementara itu, dalam skema pemisahan vertikal, pemilu pusat seperti Pilpres, DPR RI, dan DPD dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian disusul pemilu daerah termasuk Pilkada dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Namun demikian, Aria menegaskan bahwa terdapat gagasan kuat di kalangan anggota dewan agar pemilu lokal seperti Pilkada dan DPRD digelar terlebih dahulu. Hal ini didasari oleh pengalaman pemilu serentak sebelumnya yang menyebabkan beban teknis dan politik cukup berat bagi penyelenggara dan masyarakat.

“Pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres. Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan realistis,” tambahnya.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal harus dipisahkan pelaksanaannya dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Aria menegaskan bahwa prinsip efektivitas, efisiensi, serta kualitas demokrasi tetap menjadi prioritas dalam menentukan waktu pelaksanaan pemilu. Seluruh opsi akan disimulasikan dan dibahas bersama pemerintah sebelum dituangkan dalam revisi undang-undang pemilu dan pilkada yang baru.

DPR RI Pemilu Lokal Pemisahan Pemilu Pilkada Nasional Putusan MK 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Resmikan Industri Baterai Listrik Terintegrasi Nasional
Next Article Trump Desak Israel Hentikan Proses Hukum Netanyahu

Informasi lainnya

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025

Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil

9 September 2025

Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Nama Masih Dirahasiakan

8 September 2025
Paling Sering Dibaca

Kehidupan di Jepang, Perpaduan Tradisi dan Modernitas

Travel Alfi Salamah

Nomor HP Tidak Pernah Ganti 10 Tahun? Ini Tanda Kamu Layak Dipercaya

Daily Tips Ericka

Keberkahan Terbang Bersama: Memohon Doa Jamaah Haji

Islami Dexpert Corp

Sensasi Tak Terlupakan Menginap Bersama Keluarga di Mercure & Ibis Samarinda

Travel Alwi Ahmad

Larangan Study Tour: Solusi atau Masalah Baru?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.