Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum

Pernyataan Komisi VI DPR menanggapi kekhawatiran soal kebal hukum direksi BUMN pasca UU BUMN terbaru.
ErickaEricka8 Mei 2025 Hukum
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Ilustrasi Gedung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyatakan bahwa para direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa dikenai proses hukum jika terbukti merugikan negara.

Penegasan ini menanggapi anggapan bahwa jajaran direksi BUMN kini kebal hukum pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Menurut Andre, status hukum direksi BUMN memang tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Namun, bukan berarti mereka terbebas dari jerat pidana.

Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap bisa berjalan jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam tindakan yang merugikan negara.

“Kalau mereka merugikan negara, maka wajib membuktikan bahwa ada atau tidaknya unsur kelalaian dan unsur kesengajaan. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, tentu mereka diproses secara hukum,” ujar Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Kamis (8/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang BUMN yang baru menganut prinsip business judgement rule, di mana aset BUMN dianggap sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.

Dengan demikian, tanggung jawab direksi dalam pengelolaan keuangan dan aset BUMN tetap berada dalam pengawasan hukum, termasuk hukum pidana jika terjadi pelanggaran.

“Sekarang dalam Undang-Undang BUMN, ada kekayaan negara yang dipisahkan. Aset-aset BUMN ini kan kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga menganut business judgement rules,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meski aset BUMN terpisah dari kekayaan negara, perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut tetap menerima penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Artinya, potensi kerugian negara tetap ada dan perlu diusut tuntas bila terjadi penyimpangan.

“Jadi, enggak benar bahwa Direksi BUMN itu kebal hukum, atau enggak bisa diproses aparat penegak hukum. Kalau merugikan negara pasti diproses dong,” tegas Andre.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 24 Februari 2025, menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003.

Dalam beleid baru ini, status direksi dan komisaris BUMN tak lagi termasuk penyelenggara negara, yang menimbulkan kekhawatiran terkait pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah kalangan menilai perubahan ini bisa melemahkan daya jangkau KPK terhadap kasus korupsi di lingkungan BUMN.

Namun demikian, DPR menegaskan bahwa aspek penegakan hukum tetap terjamin melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik melalui kejaksaan maupun kepolisian, selama terdapat bukti dan kerugian negara yang dapat diidentifikasi.

Dengan pernyataan ini, DPR berupaya memberikan kejelasan hukum serta menepis anggapan bahwa pengesahan UU BUMN baru membuat jajaran petinggi BUMN terbebas dari jerat hukum atas tindakan yang merugikan keuangan negara.

BUMN DPR RI Hukum Direksi Korupsi BUMN Undang-Undang BUMN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR: Coretax Harusnya Permudah Pajak, Bukan Bikin Ribet
Next Article Zero ODOL Diterapkan 2026, Pemerintah Uji Coba di Jabar

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Jangan Serahkan Pendidikan ke Negara yang Tak Konsisten

Editorial Udex Mundzir

B.J. Habibie: Arsitek Kebebasan Pers Indonesia

Profil Ericka

Eksploitasi Konsumen: Kuota Hangus, Manipulasi Digital Terstruktur

Editorial Udex Mundzir

Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

Islami Assyifa

Nomor HP Tidak Pernah Ganti 10 Tahun? Ini Tanda Kamu Layak Dipercaya

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.