Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Driver Ojol Demo Tuntut THR, Massa SPAI Geruduk Kantor Kemnaker

Ratusan pengemudi ojol gelar aksi tuntut hak tunjangan hari raya di Jakarta, aksi solidaritas meluas ke beberapa daerah.
AssyifaAssyifa17 Februari 2025 Nasional
Tuntutan THR Driver Ojol 2025
Ratusan Driver Ojol Geruduk Kemnaker Tuntut THR
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Suara klakson bersahutan dan seruan orasi menggema di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi demonstrasi pada Senin (17/2/2025), menuntut hak tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan aplikator.

Massa mulai berkumpul sejak pukul 10.37 WIB, datang dengan iring-iringan sepeda motor dan mobil komando berwarna hitam dengan bendera SPAI. Meski awalnya hanya dihadiri 20-30 orang, massa terus berdatangan. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyebut aksi ini seharusnya diikuti 1.000 pengemudi online, namun sebagian terkendala macet.

“Untuk hari ini kita rencananya ada sekitar 1.000 orang, cuma karena terhalang macet, banyak yang telat datang. Tapi, kami akan konsisten,” ujar Lily kepada wartawan di lokasi.

Aksi ini juga didukung solidaritas pengemudi ojol di daerah seperti Tanjung Pinang, Pontianak, Pangkalpinang, Sukabumi, dan Bandung. Mereka melakukan aksi off bid massal, menghentikan sementara aktivitas menarik penumpang sebagai bentuk protes.

Menurut Lily, fleksibilitas kemitraan yang selama ini dijadikan alasan aplikator untuk menghindari kewajiban membayar THR dinilai tidak adil. Ia menegaskan bahwa para driver telah memenuhi kriteria sebagai pekerja yang berhak mendapatkan hak-hak normatif, termasuk THR.

“Selama ini mereka selalu berlindung di balik status mitra. Padahal, pengemudi ojol bekerja setiap hari, punya jam kerja, dan memberi kontribusi nyata bagi ekonomi. Kami menuntut kejelasan hak,” tegas Lily.

Sikap keras disampaikan Lily bahwa jika pemerintah dan aplikator tidak menanggapi tuntutan ini, aksi lanjutan akan digelar.

“Kami akan terus melanjutkan perjuangan ini. Kami percaya Pak Menteri dan Pak Wamen punya kepedulian terhadap driver,” ujarnya.

Aksi ini merupakan lanjutan dari pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang sebelumnya menyebut bahwa aplikator telah berkomitmen untuk membayarkan THR kepada driver ojol, meskipun besaran dan teknis pemberiannya masih dalam pembahasan.

“Kami sedang mengatur mekanismenya agar bisa dijalankan. Prinsipnya, aplikator telah menyatakan siap membayar THR,” kata Ida dalam keterangannya pada Minggu (16/2/2025).

Sementara itu, beberapa pengemudi ojol yang ikut dalam aksi berharap THR ini dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran.

“Saya sudah 4 tahun narik ojol, tiap tahun cuma bisa gigit jari lihat orang lain dapat THR. Harapan saya tahun ini ada kejelasan,” ujar Rahmat, salah satu peserta aksi dari Bekasi.

Menurut catatan SPAI, aksi menuntut THR ini telah bergulir sejak 2023, namun belum mendapatkan hasil konkret. SPAI menegaskan bahwa para driver yang telah bekerja bertahun-tahun layak mendapatkan perlakuan yang adil.

Sebagai informasi, tuntutan THR bagi driver ojol telah menjadi polemik nasional selama beberapa tahun terakhir. Status kemitraan antara aplikator dan pengemudi menjadi celah hukum yang sering dimanfaatkan perusahaan untuk menghindari kewajiban layaknya hubungan pekerja formal.

Dengan semakin besarnya tekanan dari serikat pekerja dan pengemudi ojol, pemerintah diharapkan segera mengeluarkan regulasi yang mampu menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan para pengemudi ojek online.

Demo di Kemnaker Hak Pekerja Ojol Serikat Pekerja Angkutan Indonesia THR Driver Ojol Tuntutan Ojol 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKaryawan Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak
Next Article KPK Desak Hasto Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Warga Baik

Informasi lainnya

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025

Bansos Digital Diuji di Banyuwangi, Mensos Sebut Hemat Rp14 T

27 Agustus 2025

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

26 Agustus 2025

Prabowo Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Nol Persen

15 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Guru Hebat

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Syarikat Islam Gelar Iftar Jama’i, Perkuat Ekonomi dan Solidaritas Umat

Islami Ericka

Ilmu dan Inovasi dalam Peradaban

Islami Lina Marlina

Bank Digital Ubah Cara Kita Mengelola Uang

Bisnis Ericka

Dari Memalukan ke Menakutkan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.