Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Gelombang Penolakan PPN 12 Persen, Indef Sarankan Perppu

Penolakan masyarakat terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen terus meningkat. Indef meminta Presiden Prabowo menunda kebijakan tersebut.
AssyifaAssyifa26 Desember 2024 Ekonomi
Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen
Indef Menganjurkan Pemerintah untuk Mengeluarkan Perppu Terkait Penolakan terhadap PPN 12 Persen.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penolakan publik terhadap rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 semakin menguat. Petisi yang digagas di platform change.org telah mendapat hampir 200.000 tanda tangan. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan kebijakan ini.

Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, menilai saat ini kondisi ekonomi masyarakat belum mendukung untuk diberlakukannya kenaikan tarif PPN.

“Diperlukan political will Presiden. Dengan kondisi ekonomi yang lesu, kebijakan ini sebaiknya ditunda hingga daya beli masyarakat pulih,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Esther mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN harus dilakukan saat perekonomian stabil agar tidak mengganggu Produk Domestik Bruto (PDB). Ia juga menyebut pengalaman serupa di Malaysia, yang pernah menaikkan tarif PPN namun harus menurunkannya kembali akibat dampak buruk pada ekspor dan konsumsi domestik.

“Jika pemerintah memaksakan kebijakan ini, dampaknya akan memperdalam kesulitan masyarakat, mulai dari kenaikan harga kebutuhan pokok hingga penurunan daya beli,” jelas Esther.

Petisi bertajuk “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 19 Desember 2024. Hingga Kamis sore, petisi ini telah mengumpulkan 194.954 tanda tangan.

Latar belakang kebijakan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengamanatkan kenaikan PPN secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, dan rencana 12 persen pada awal 2025.

Namun, kondisi ekonomi saat ini menunjukkan angka pengangguran yang masih tinggi, mencapai 4,91 juta orang pada Agustus 2024. Selain itu, mayoritas pekerja berada di sektor informal dengan penghasilan yang kerap di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Banyak pekerja yang hidup dengan pendapatan lebih rendah dari UMP, sementara kebutuhan hidup terus meningkat. Kenaikan PPN hanya akan menambah beban masyarakat,” tegas Esther.

Indef menyarankan agar pemerintah menunda kenaikan PPN hingga ekonomi benar-benar pulih, untuk menghindari efek domino yang dapat menghambat pemulihan ekonomi nasional.

Ekonomi Indonesia INDEF Kebijakan Pajak PPN 12 persen Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLSI: Publik Dukung Program Prabowo, Pilkada DPRD Ditolak
Next Article Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

Prabowo Targetkan 330 Ribu Smart TV untuk Sekolah

11 September 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Peta Jalan Pendidikan: Benang Kusut yang Perlu Diurai

Opini Udex Mundzir

Koperasi Desa atau Alat Kuasa?

Editorial Udex Mundzir

Ulang Tahun Google ke-25 Tahun: Perjalanan Singkat dan Inovasi Saat Ini

Gagasan Ericka

Pelanggan adalah Kunci Sukses Bisnis Anda

Bisnis Assyifa

Persaingan Global dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan

Techno Ericka
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.