Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Gelombang Penolakan PPN 12 Persen, Indef Sarankan Perppu

Penolakan masyarakat terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen terus meningkat. Indef meminta Presiden Prabowo menunda kebijakan tersebut.
AssyifaAssyifa26 Desember 2024 Ekonomi
Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen
Indef Menganjurkan Pemerintah untuk Mengeluarkan Perppu Terkait Penolakan terhadap PPN 12 Persen.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penolakan publik terhadap rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 semakin menguat. Petisi yang digagas di platform change.org telah mendapat hampir 200.000 tanda tangan. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan kebijakan ini.

Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, menilai saat ini kondisi ekonomi masyarakat belum mendukung untuk diberlakukannya kenaikan tarif PPN.

“Diperlukan political will Presiden. Dengan kondisi ekonomi yang lesu, kebijakan ini sebaiknya ditunda hingga daya beli masyarakat pulih,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Esther mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN harus dilakukan saat perekonomian stabil agar tidak mengganggu Produk Domestik Bruto (PDB). Ia juga menyebut pengalaman serupa di Malaysia, yang pernah menaikkan tarif PPN namun harus menurunkannya kembali akibat dampak buruk pada ekspor dan konsumsi domestik.

“Jika pemerintah memaksakan kebijakan ini, dampaknya akan memperdalam kesulitan masyarakat, mulai dari kenaikan harga kebutuhan pokok hingga penurunan daya beli,” jelas Esther.

Petisi bertajuk “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 19 Desember 2024. Hingga Kamis sore, petisi ini telah mengumpulkan 194.954 tanda tangan.

Latar belakang kebijakan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengamanatkan kenaikan PPN secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, dan rencana 12 persen pada awal 2025.

Namun, kondisi ekonomi saat ini menunjukkan angka pengangguran yang masih tinggi, mencapai 4,91 juta orang pada Agustus 2024. Selain itu, mayoritas pekerja berada di sektor informal dengan penghasilan yang kerap di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Banyak pekerja yang hidup dengan pendapatan lebih rendah dari UMP, sementara kebutuhan hidup terus meningkat. Kenaikan PPN hanya akan menambah beban masyarakat,” tegas Esther.

Indef menyarankan agar pemerintah menunda kenaikan PPN hingga ekonomi benar-benar pulih, untuk menghindari efek domino yang dapat menghambat pemulihan ekonomi nasional.

Ekonomi Indonesia INDEF Kebijakan Pajak PPN 12 persen Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLSI: Publik Dukung Program Prabowo, Pilkada DPRD Ditolak
Next Article Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno

Informasi lainnya

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Tips Move On Ala Ustaz Hanan Attaki

Islami Assyifa

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, Hanya Legitimasi Kemenangan Petahana

Opini Udex Mundzir

Menemukan Jati Diri di Tengah Krisis Moral

Islami Alfi Salamah

Yang Janji Prabowo, Rakyat yang Pusing

Opini Udex Mundzir

Nomor HP Tidak Pernah Ganti 10 Tahun? Ini Tanda Kamu Layak Dipercaya

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.