Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Banjir Genangi Jakarta Barat,12 RT dan Jalan Terendam

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Gelombang Penolakan PPN 12 Persen, Indef Sarankan Perppu

Penolakan masyarakat terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen terus meningkat. Indef meminta Presiden Prabowo menunda kebijakan tersebut.
AssyifaAssyifa26 Desember 2024 Ekonomi
Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen
Indef Menganjurkan Pemerintah untuk Mengeluarkan Perppu Terkait Penolakan terhadap PPN 12 Persen.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penolakan publik terhadap rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 semakin menguat. Petisi yang digagas di platform change.org telah mendapat hampir 200.000 tanda tangan. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan kebijakan ini.

Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, menilai saat ini kondisi ekonomi masyarakat belum mendukung untuk diberlakukannya kenaikan tarif PPN.

“Diperlukan political will Presiden. Dengan kondisi ekonomi yang lesu, kebijakan ini sebaiknya ditunda hingga daya beli masyarakat pulih,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Esther mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN harus dilakukan saat perekonomian stabil agar tidak mengganggu Produk Domestik Bruto (PDB). Ia juga menyebut pengalaman serupa di Malaysia, yang pernah menaikkan tarif PPN namun harus menurunkannya kembali akibat dampak buruk pada ekspor dan konsumsi domestik.

“Jika pemerintah memaksakan kebijakan ini, dampaknya akan memperdalam kesulitan masyarakat, mulai dari kenaikan harga kebutuhan pokok hingga penurunan daya beli,” jelas Esther.

Petisi bertajuk “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 19 Desember 2024. Hingga Kamis sore, petisi ini telah mengumpulkan 194.954 tanda tangan.

Latar belakang kebijakan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengamanatkan kenaikan PPN secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, dan rencana 12 persen pada awal 2025.

Namun, kondisi ekonomi saat ini menunjukkan angka pengangguran yang masih tinggi, mencapai 4,91 juta orang pada Agustus 2024. Selain itu, mayoritas pekerja berada di sektor informal dengan penghasilan yang kerap di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Banyak pekerja yang hidup dengan pendapatan lebih rendah dari UMP, sementara kebutuhan hidup terus meningkat. Kenaikan PPN hanya akan menambah beban masyarakat,” tegas Esther.

Indef menyarankan agar pemerintah menunda kenaikan PPN hingga ekonomi benar-benar pulih, untuk menghindari efek domino yang dapat menghambat pemulihan ekonomi nasional.

Ekonomi Indonesia INDEF Kebijakan Pajak PPN 12 persen Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLSI: Publik Dukung Program Prabowo, Pilkada DPRD Ditolak
Next Article Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno

Informasi lainnya

Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026

1 April 2026

Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tetap Stabil

1 April 2026

WFH ASN Dimulai April, Swasta Turut Diimbau Ikut

31 Maret 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan Saat Lebaran

20 Maret 2026

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Ciri-Ciri Buzzer dan Pengaruhnya dalam Dunia Bisnis

Bisnis Ericka

Menebus Dosa Ghibah Menurut Islam

Islami Ericka

Mewaspadai Komunisme

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Federal Oil Gelar Acara Pasca Peluncuran Gresini Racing MotoGP

Bisnis Alfi Salamah

Titiek Puspa: Legenda Musik yang Menembus Zaman

Biografi Ericka
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi