Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Gubernur DKI Tuntut Pembatalan Izin Usaha Pemilik Truk Tinja, Didenda Rp 5 Juta

Heru menyebut pelaku pembuangan tinja itu telah melanggar aturan. Tak hanya itu, tindakan itu disebutnya juga membahayakan warga sekitar karena mencemari saluran air.
Dexpert CorpDexpert Corp9 Mei 2023 Lingkungan
Viral sopir truk tinja buang limbah di jalan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Viral sopir truk tinja buang limbah di jalan Tanjung Duren, Jakarta Barat .inet
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Heru Budi Hartono, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur sementara DKI Jakarta, meminta tindakan tegas untuk diberikan pada pemilik truk tinja yang melakukan tindakan tidak bertanggung jawab dengan membuang limbah di saluran air di Jalan Tanjung Duren Raya, wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dia menuntut agar izin usaha pelaku dibatalkan sebagai bentuk sanksi yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan.

Heru mengaku sudah menyampaikan permintaan ini kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto. DLH sendiri diketahui juga sudah menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pemilik truk.

“Saya minta kepala dinas jebersihan mencabut izin operasi dan mereka juga didenda,” ujar Heru di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Heru menyebut pelaku pembuangan tinja itu telah melanggar aturan. Tak hanya itu, tindakan itu disebutnya juga membahayakan warga sekitar karena mencemari saluran air.

“Kan sudah jelas tidak boleh. Moralitas tidak boleh kan mereka buang (tinja) masa di situ sih. Y,a kita juga semua marah warga. Kan nggak pantas lah ya seperti itu,” ucapnya.

Selain itu, ia berterimakasih kepada masyarakat yang secara aktif melaporkan kejadian ini kepada jajarannya. Ia berharap ini menjadi peringatan bagi perusahaan pengelola tinja lain agar tak melanggar aturan.

“Saya terima kasih kepada warga yang menyampaikan dan terima kasih kepada media yang sudah menyampaikan. Langsung kita lanjuti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Humas DLH DKI Yogi Ikhwan mengatakan pihaknya menerima laporan adanya pembuangan tinja sembarangan di saluran air Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pihaknya sudah menangkap pelaku berinisial HA dan diperiksa oleh tim DLH DKI Jakarta.

“Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menemukan pemilik kendaraan truk tinja Mitsubishi bernomor polisi B-9315-BFA bernama Bapak Hery Asfriyanto (HA),” ujar Yogi.

“Pemilik kendaraan truk tinja mengakui bahwa pelanggaran ini merupakan yang kesekian kalinya, namun baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat. Atas dasar perbuatan yang dilakukan dan sesuai ketentuan, maka dikenakan denda paksa sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah),” pungkasnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleApakah Krisis Utang Mengancam RI? Anies Terpukau Saat Baca Buku Mengenai Hal Ini
Next Article Menaker Kutuk Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Informasi lainnya

BMKG Tanggapi Isu Gelombang Panas Indonesia April

14 Maret 2026

Sampah Jadi Energi, Empat Proyek PSEL Dimulai Juni

13 Maret 2026

Buka Puasa Lintas Iman Dorong Kepedulian Lingkungan

10 Maret 2026

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

15 Februari 2026

Menteri LH: Indonesia Dikepung Tiga Krisis

15 Februari 2026

Ile Lewotolok Erupsi Ratusan Kali, Lava Menjalar 100 Meter

17 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Kontroversi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Antikritik dan Kemewahan Helikopter

Argumen Udex Mundzir

Paradoks Pembangunan Desa

Editorial Udex Mundzir

Ilmu yang Terasing di Negeri Sendiri

Editorial Udex Mundzir

Tips Terbaru Kementerian Haji Saudi, Hati-hati Travel Haji-Umroh

Islami Alfi Salamah

Savoy Homann Hotel, Saksi Bisu Kejayaan Bandung

Travel Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi