Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Gubernur DKI Tuntut Pembatalan Izin Usaha Pemilik Truk Tinja, Didenda Rp 5 Juta

Heru menyebut pelaku pembuangan tinja itu telah melanggar aturan. Tak hanya itu, tindakan itu disebutnya juga membahayakan warga sekitar karena mencemari saluran air.
Dexpert CorpDexpert Corp9 Mei 2023 Lingkungan
Viral sopir truk tinja buang limbah di jalan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Viral sopir truk tinja buang limbah di jalan Tanjung Duren, Jakarta Barat .inet
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Heru Budi Hartono, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur sementara DKI Jakarta, meminta tindakan tegas untuk diberikan pada pemilik truk tinja yang melakukan tindakan tidak bertanggung jawab dengan membuang limbah di saluran air di Jalan Tanjung Duren Raya, wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dia menuntut agar izin usaha pelaku dibatalkan sebagai bentuk sanksi yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan.

Heru mengaku sudah menyampaikan permintaan ini kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto. DLH sendiri diketahui juga sudah menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pemilik truk.

“Saya minta kepala dinas jebersihan mencabut izin operasi dan mereka juga didenda,” ujar Heru di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Heru menyebut pelaku pembuangan tinja itu telah melanggar aturan. Tak hanya itu, tindakan itu disebutnya juga membahayakan warga sekitar karena mencemari saluran air.

“Kan sudah jelas tidak boleh. Moralitas tidak boleh kan mereka buang (tinja) masa di situ sih. Y,a kita juga semua marah warga. Kan nggak pantas lah ya seperti itu,” ucapnya.

Selain itu, ia berterimakasih kepada masyarakat yang secara aktif melaporkan kejadian ini kepada jajarannya. Ia berharap ini menjadi peringatan bagi perusahaan pengelola tinja lain agar tak melanggar aturan.

“Saya terima kasih kepada warga yang menyampaikan dan terima kasih kepada media yang sudah menyampaikan. Langsung kita lanjuti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Humas DLH DKI Yogi Ikhwan mengatakan pihaknya menerima laporan adanya pembuangan tinja sembarangan di saluran air Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pihaknya sudah menangkap pelaku berinisial HA dan diperiksa oleh tim DLH DKI Jakarta.

“Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menemukan pemilik kendaraan truk tinja Mitsubishi bernomor polisi B-9315-BFA bernama Bapak Hery Asfriyanto (HA),” ujar Yogi.

“Pemilik kendaraan truk tinja mengakui bahwa pelanggaran ini merupakan yang kesekian kalinya, namun baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat. Atas dasar perbuatan yang dilakukan dan sesuai ketentuan, maka dikenakan denda paksa sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah),” pungkasnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleApakah Krisis Utang Mengancam RI? Anies Terpukau Saat Baca Buku Mengenai Hal Ini
Next Article Menaker Kutuk Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Informasi lainnya

Ile Lewotolok Erupsi Ratusan Kali, Lava Menjalar 100 Meter

17 Januari 2026

BMKG Prediksi Hujan di Jakarta Sepanjang Malam Tahun Baru

31 Desember 2025

Kebun Mini Super Kilat di Rumah

23 Desember 2025

Sejumlah Perusahaan Dituding Rusak KHG dan Picu Banjir

6 Desember 2025

Rafflesia Hasseltii Bermekaran, Mitos Kelangkaan Buyar

24 November 2025

Erupsi Semeru Semburkan Awan Panas 7 Km dari Puncak

19 November 2025
Paling Sering Dibaca

Demokrasi yang Tersandera Kotak Kosong

Opini Silva

Petualangan Haji: Masjid Quba sebagai Pintu Gerbang Pertama

Islami Alfi Salamah

China Hadirkan Menara Penyaring Udara Setinggi 328 Kaki

Lainnya Ericka

Membedah Tren Pembelian Barang Palsu di Dunia Fashion

Bisnis Ericka

Strategi Penggunaan WhatsApp Channel untuk Membangun Personal Branding

Techno Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.