Jakarta – Mulai 2025, guru aparatur sipil negara (ASN) akan diizinkan mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini diambil untuk merespons aspirasi masyarakat dan penyelenggara pendidikan swasta yang kerap mengeluhkan penempatan guru honorer yang tidak merata.
“Kami menunggu surat keputusan menteri yang menyebutkan bahwa guru ASN tidak hanya bertugas di sekolah negeri, tetapi juga bisa bertugas di sekolah swasta,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2023).
Selain itu, regulasi ini akan mengurangi beban administratif guru. Abdul Mu’ti menyatakan guru hanya perlu mengisi laporan kinerja setahun sekali.
“Para guru tidak perlu lagi mengunggah dokumen berbasis poin. Pengelolaan cukup diisi setahun sekali, sehingga mereka bisa fokus mengajar,” jelasnya.
Langkah ini juga merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan pelayanan birokrasi yang lebih efisien. Abdul Mu’ti menambahkan bahwa mulai November 2024, pelatihan guru akan diperkuat dengan materi bimbingan konseling dan pendidikan nilai untuk membimbing siswa secara holistik.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo mengumumkan peningkatan anggaran kesejahteraan guru menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun depan. Anggaran ini naik Rp 16,7 triliun dari sebelumnya.
“Kenaikan ini untuk mempercepat sertifikasi dan peningkatan kualitas guru,” ujarnya.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan dimasifkan bagi 804.486 guru ASN dan non-ASN yang belum tersertifikasi. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan D4 atau S1 menjadi prioritas penerima insentif. Saat ini, sebanyak 64,4% guru di Indonesia telah memegang sertifikat PPG, sedangkan 249.623 guru masih belum memenuhi syarat pendidikan tersebut.
Sebagai bagian dari kebijakan baru, tunjangan guru non-ASN dan honorer yang telah lulus PPG akan dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan. Untuk guru ASN, kenaikan gaji akan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai jabatan dan pangkat.
Dengan regulasi ini, diharapkan pemerataan kualitas pendidikan di sekolah negeri maupun swasta dapat tercapai, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru di seluruh Indonesia.