Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hasto Kristiyanto Rampung Diperiksa, Siap Bertarung di Praperadilan

Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan KPK tanpa penahanan, berkomitmen menghadapi praperadilan pada 21 Januari 2025.
SilvaSilva14 Januari 2025 Hukum
Praperadilan Hasto Kristiyanto 2025
Praperadilan Hasto Kristiyanto 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, keluar dari Gedung KPK di Jakarta Selatan pada Senin (13/01/2025) siang usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam. Hasto yang didampingi Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, tidak ditahan oleh KPK.

“Kami mengapresiasi kerja KPK. Penahanan tidak dilakukan hari ini karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi lain,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

Hasto juga menyerahkan surat permohonan praperadilan yang telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan dipimpin hakim tunggal Djuyamto pada 21 Januari 2025.

Dalam keterangannya, Hasto menegaskan haknya untuk mengajukan praperadilan sebagai langkah hukum melawan penetapan tersangka oleh KPK.

“Ini adalah hak hukum saya untuk menguji proses yang dilakukan KPK. Kami percaya, pengadilan akan bertindak objektif,” kata Hasto.

Menurut Ahmad Sofian, Associate Professor Hukum Pidana Binus University, peluang Hasto dalam praperadilan bergantung pada kekuatan bukti KPK.

“Penetapan tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah. Jika KPK tidak cukup bukti, praperadilan bisa memenangkan Hasto,” jelas Ahmad Sofian.

Namun, Sofian menambahkan bahwa KPK jarang kalah di praperadilan.

“Sebagian besar kasus dimenangkan KPK karena mereka biasanya sudah memiliki bukti yang memadai sebelum menetapkan tersangka,” katanya.

Kasus ini memicu perdebatan di internal PDIP. Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan bahwa pergantian posisi Sekjen sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

“Hingga saat ini, belum ada pembicaraan soal pergantian Hasto,” ujar Said Abdullah.

Namun, pengamat politik Igor Dirgantara menilai PDIP harus mengambil langkah tegas untuk menjaga citra partai.

“Jika kasus ini berlarut-larut, bisa memengaruhi elektabilitas PDIP, terutama menjelang agenda politik besar,” kata Igor Dirgantara.

Igor juga menyarankan pertemuan antara Megawati dan Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya rekonsiliasi politik.

“Keduanya perlu menata ulang peta politik nasional dan membuka peluang koalisi besar,” saran Igor.

KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan Hasto.

“Kami percaya bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan dilakukan secara profesional,” kata Tessa Mahardika.

Ia menegaskan bahwa KPK akan mengikuti proses hukum dan menyerahkan seluruh administrasi kepada biro hukum untuk meyakinkan hakim bahwa proses penetapan tersangka sudah sah.

Dengan persidangan praperadilan yang akan digelar pekan depan, nasib hukum Hasto Kristiyanto akan menjadi perhatian publik dan menjadi ujian bagi langkah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hasto Kristiyanto KPK PDIP Penetapan Tersangka Praperadilan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKomdigi: Permohonan Merger XL-Smartfren Belum Diterima
Next Article XL dan Smartfren Merger: Strategi Besar Telekomunikasi

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

4 September 2025
Paling Sering Dibaca

Menjaga Privasi: Kunci Hidup Damai dan Bebas Drama

Daily Tips Assyifa

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru

Profil Ericka

Bubur Kacang Hijau: Kelezatan Tradisional Selama Puncak Haji

Islami Alfi Salamah

Kegaduhan yang Disengaja

Editorial Udex Mundzir

Raja Kecil di Birokrasi, Prabowo Gertak Sambal?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.