Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, keluar dari Gedung KPK di Jakarta Selatan pada Senin (13/01/2025) siang usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam. Hasto yang didampingi Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, tidak ditahan oleh KPK.
“Kami mengapresiasi kerja KPK. Penahanan tidak dilakukan hari ini karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi lain,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.
Hasto juga menyerahkan surat permohonan praperadilan yang telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan dipimpin hakim tunggal Djuyamto pada 21 Januari 2025.
Dalam keterangannya, Hasto menegaskan haknya untuk mengajukan praperadilan sebagai langkah hukum melawan penetapan tersangka oleh KPK.
“Ini adalah hak hukum saya untuk menguji proses yang dilakukan KPK. Kami percaya, pengadilan akan bertindak objektif,” kata Hasto.
Menurut Ahmad Sofian, Associate Professor Hukum Pidana Binus University, peluang Hasto dalam praperadilan bergantung pada kekuatan bukti KPK.
“Penetapan tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah. Jika KPK tidak cukup bukti, praperadilan bisa memenangkan Hasto,” jelas Ahmad Sofian.
Namun, Sofian menambahkan bahwa KPK jarang kalah di praperadilan.
“Sebagian besar kasus dimenangkan KPK karena mereka biasanya sudah memiliki bukti yang memadai sebelum menetapkan tersangka,” katanya.
Kasus ini memicu perdebatan di internal PDIP. Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan bahwa pergantian posisi Sekjen sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“Hingga saat ini, belum ada pembicaraan soal pergantian Hasto,” ujar Said Abdullah.
Namun, pengamat politik Igor Dirgantara menilai PDIP harus mengambil langkah tegas untuk menjaga citra partai.
“Jika kasus ini berlarut-larut, bisa memengaruhi elektabilitas PDIP, terutama menjelang agenda politik besar,” kata Igor Dirgantara.
Igor juga menyarankan pertemuan antara Megawati dan Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya rekonsiliasi politik.
“Keduanya perlu menata ulang peta politik nasional dan membuka peluang koalisi besar,” saran Igor.
KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan Hasto.
“Kami percaya bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan dilakukan secara profesional,” kata Tessa Mahardika.
Ia menegaskan bahwa KPK akan mengikuti proses hukum dan menyerahkan seluruh administrasi kepada biro hukum untuk meyakinkan hakim bahwa proses penetapan tersangka sudah sah.
Dengan persidangan praperadilan yang akan digelar pekan depan, nasib hukum Hasto Kristiyanto akan menjadi perhatian publik dan menjadi ujian bagi langkah pemberantasan korupsi di Indonesia.