Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Isu ini mencuat setelah beredar surat perintah penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Meski demikian, KPK belum memberikan konfirmasi resmi terkait status Hasto sebagai tersangka.
“Saya no comment soal ini. Belum ada pernyataan resmi dari KPK, jadi saya belum bisa mencermati,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, Selasa (24/12/2024).
Hasbi menilai perubahan pimpinan KPK tidak berpengaruh langsung terhadap penyelidikan kasus.
“Yang berubah hanya pimpinannya, penyidiknya tetap yang lama,” tambahnya.
Dalam catatan, Hasto telah beberapa kali diperiksa KPK. Pada 10 Juni 2024, ia diperiksa sebagai saksi kasus suap Harun Masiku, dan pada 20 Agustus 2024, ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta di Kementerian Perhubungan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka terjadi setelah pimpinan baru KPK dilantik pada 20 Desember 2024. Hal ini memunculkan spekulasi mengenai pengaruh kepemimpinan baru terhadap pengusutan kasus-kasus yang sempat tertunda.
Sementara itu, PDIP menilai kabar ini bagian dari upaya politisasi.
“Tekanan seperti ini hanya membuat PDIP semakin kuat untuk menjaga demokrasi,” ujar juru bicara PDIP, Chico Hakim.
KPK diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk menghentikan spekulasi publik terkait kasus ini.
