Shalat khafifatain adalah dua rakaat ringan yang dilakukan sebelum shalat malam (qiyamullail). Dalam praktiknya, Rasulullah ﷺ terbiasa membaca Al-Fatihah dan surah pendek dalam shalat sunnah, termasuk dalam shalat khafifatain. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang hanya membaca Al-Fatihah tanpa menambahkan surah lain?
Secara umum, para ulama sepakat bahwa membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat adalah wajib, sedangkan membaca surah setelahnya bersifat sunnah. Artinya, jika dalam kondisi tertentu seseorang hanya membaca Al-Fatihah, maka shalatnya tetap sah.
Dalil dan Penjelasan UlamaHadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ memulai shalat malam dengan dua rakaat ringan:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلَاتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ
“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: Rasulullah ﷺ apabila bangun malam, beliau memulai shalatnya dengan dua rakaat yang ringan.”(HR. Muslim No. 726)
Kata “ringan” dalam hadis ini dipahami oleh sebagian ulama sebagai tidak memperpanjang bacaan dalam shalat tersebut. Oleh karena itu, membaca Al-Fatihah dan surah pendek sudah cukup untuk menjalankan sunnah ini.
Kewajiban dalam ShalatDalam setiap rakaat shalat, membaca Al-Fatihah adalah suatu keharusan berdasarkan sabda Rasulullah
ﷺ:لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah.”(HR. Bukhari No. 756, Muslim No. 394)
Namun, membaca surah setelah Al-Fatihah bersifat sunnah, bukan kewajiban. Ini berarti bahwa meskipun membaca surah pendek sangat dianjurkan, meninggalkannya tidak membatalkan shalat.
Pendapat Ulama tentang Shalat KhafifatainPara ulama memiliki pandangan yang sejalan mengenai hukum membaca surah setelah Al-Fatihah dalam shalat sunnah, termasuk shalat khafifatain:
- Mazhab Syafi’i & Hambali: Dianjurkan membaca surah pendek setelah Al-Fatihah dalam shalat sunnah maupun wajib, tetapi jika hanya membaca Al-Fatihah saja, shalat tetap sah.
- Mazhab Hanafi: Membaca surah setelah Al-Fatihah dalam shalat sunnah tetap dianjurkan, meskipun jika ditinggalkan, shalatnya tetap sah.
Dengan demikian, tidak ada perbedaan pendapat mengenai sahnya shalat jika hanya membaca Al-Fatihah, meskipun lebih utama tetap membaca surah pendek.
Makna “Ringan” dalam Shalat KhafifatainKonsep khafifatain berarti “ringan”, yang mengisyaratkan bahwa shalat ini tidak diperpanjang bacaannya. Oleh karena itu, cukup membaca Al-Fatihah dan surah pendek agar tetap sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ.
Namun, jika dalam kondisi tertentu seseorang merasa cukup dengan membaca Al-Fatihah saja, maka shalatnya tetap diterima. Islam memberikan kemudahan dalam ibadah, terutama dalam shalat sunnah yang tujuannya adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan cara yang tidak memberatkan.
Shalat khafifatain adalah salah satu bentuk ibadah yang mencerminkan kesederhanaan dan kemudahan dalam Islam. Meskipun membaca surah setelah Al-Fatihah tidak wajib, tetapi tetap dianjurkan untuk mengikutinya sesuai kebiasaan Rasulullah ﷺ.
Semoga Allah memberikan kita kemudahan dalam menjalankan sunnah dan menjadikan shalat kita sebagai bentuk ibadah yang diterima. Aamiin.