Rektor UGM, Ova Emilia, baru-baru ini tampil dalam sebuah video klarifikasi. Ia menyatakan dengan tegas bahwa Joko Widodo benar-benar alumni UGM. Ia bahkan menyebut universitas memiliki dokumen autentik yang membuktikan hal itu.
Namun, publik dibuat kecewa. Video itu tidak menampilkan satu pun dokumen yang disebut. Tidak ada skripsi, transkrip nilai, kartu studi, atau laporan KKN yang bisa diverifikasi secara nyata di depan publik.
Seorang rektor, apalagi profesor, seharusnya berbicara berdasarkan data. Klaim akademik tanpa bukti justru mengundang tawa sinis. Alih-alih menjernihkan isu dugaan ijazah palsu, video itu malah tampak seperti dagelan.
Publik wajar menuntut bukti otentik. Jika benar Jokowi lulusan UGM, seharusnya skripsinya bisa diperlihatkan. Dokumen itu bukan sekadar teks, melainkan arsip resmi yang disahkan dengan tanda tangan pembimbing dan penguji.
Apakah rektor menampilkan dokumen itu di depan kamera? Tidak. Apakah transkrip nilai asli pernah dipublikasikan? Tidak. Bagaimana dengan kartu hasil studi atau kartu rencana studi? Lagi-lagi nihil.
Sebagai akademisi, klaim tanpa data adalah blunder besar. Apalagi ketika menyangkut figur sebesar mantan Presiden. Universitas terkesan lebih sibuk membuat narasi verbal ketimbang membangun argumentasi berbasis bukti.
Kritik juga menguat ketika ada pernyataan dari keluarga Prof. Dr. Ir. Ahmad Sumitro. Anak beliau menyebut tanda tangan pada skripsi Jokowi bukan tanda tangan ayahnya. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal validitas dokumen.
Seharusnya UGM tidak berhenti pada pernyataan sepihak. Dokumen bisa diuji secara ilmiah. Kertasnya dapat diperiksa usianya, tinta bisa diuji kadarnya, dan tanda tangan bisa diverifikasi secara forensik. Itulah standar akademik.
Tanpa langkah itu, pernyataan rektor hanya terdengar seperti opini pribadi. Tidak ada bobot ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan publik dengan mudah membandingkannya dengan gosip yang beredar di warung kopi.
Dari sisi politik, kasus ini merugikan. UGM adalah universitas ternama yang reputasinya sering dipakai sebagai rujukan kebijakan. Jika klarifikasi rektornya terlihat rapuh, publik bisa meragukan kredibilitas lembaga akademik Indonesia.
Dari sisi hukum, risiko lebih serius mengintai. Jika benar dokumen itu tidak asli, maka ini menyangkut pemalsuan ijazah dan arsip akademik. Itu bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.
Secara sosial, publik bisa kehilangan kepercayaan pada dunia akademik. Jika seorang rektor bisa bicara tanpa bukti, bagaimana masyarakat bisa percaya pada riset atau kajian ilmiah yang lahir dari kampus?
Dari sisi budaya, fenomena ini memperlihatkan pola pikir feodal di universitas. Seolah-olah kata seorang profesor harus dipercaya tanpa perlu verifikasi. Padahal, tradisi akademik yang sehat justru menuntut transparansi dan kritik.
Secara ekonomi, reputasi kampus taruhannya. UGM adalah magnet kerja sama internasional dan dana riset. Jika nama baiknya tercoreng, kepercayaan mitra akademik bisa luntur. Pada akhirnya, mahasiswa dan peneliti yang dirugikan.
Solusi tidak bisa ditunda. Pertama, UGM perlu membuka akses publik pada dokumen resmi. Skripsi, transkrip, dan arsip akademik harus ditunjukkan secara transparan, tentu dengan menjaga privasi yang relevan.
Kedua, audit akademik independen perlu dilakukan. Tim forensik dokumen bisa menguji usia kertas, tinta, serta tanda tangan. Dengan cara ini, publik bisa melihat fakta, bukan sekadar mendengar klaim.
Ketiga, budaya komunikasi akademik harus direformasi. Rektor, profesor, dan pejabat kampus harus sadar bahwa setiap kata mewakili institusi. Klarifikasi tanpa data bukan hanya keliru, tetapi juga memalukan.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi bukan sekadar kontroversi personal. Yang dipertaruhkan jauh lebih besar: integritas akademik Indonesia. Jika universitas terjebak dalam dagelan, maka hilanglah wibawa ilmu pengetahuan.
Sebagai media, kami menegaskan bahwa universitas seharusnya berdiri di atas data, bukan narasi. Klaim tanpa bukti bukan hanya merusak nama baik kampus, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap ilmu pengetahuan.
Jika UGM benar ingin meluruskan isu, jalan satu-satunya adalah transparansi dan verifikasi ilmiah. Tanpa itu, klarifikasi rektor tidak lebih dari komedi akademik yang mengikis martabat pendidikan tinggi Indonesia.