Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Izin PT Gag Nikel Batal Dicabut, Eks Pejabat ESDM Duduki Kursi Komisaris

PT Gag Nikel batal dicabut izinnya oleh pemerintah. Sejumlah tokoh penting, termasuk mantan pejabat ESDM, tercatat sebagai pengurus.
ErickaEricka12 Juni 2025 Politik
penghentian sementara tambang nikel PT GAG di Raja Ampat
Tambang nikel PT GAG di Raja Ampat (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Raja Ampat – Izin usaha pertambangan milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, batal dicabut meski sempat dihentikan sementara operasionalnya. Keputusan ini menjadi sorotan karena jajaran komisaris dan pengurus perusahaan diisi sejumlah tokoh berpengaruh, termasuk mantan pejabat Kementerian ESDM.

Menurut Hengki Seprihadi, Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), salah satu nama yang menonjol adalah Lana Saria, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), yang kini tercatat sebagai salah satu komisaris PT Gag Nikel. Ia sebelumnya menjabat Direktur Mineral di Ditjen Minerba, instansi yang memiliki wewenang penting dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.

“Meski sudah punya IUP, tanpa RKAB maka aktivitas penambangan bisa dianggap ilegal. Posisi strategis yang pernah dipegang Lana menjadikannya figur penting dalam peta kebijakan sektor tambang,” ujar Hengki, Kamis (12/6/2025).

Tak hanya Lana, Lokataru Foundation juga menyebut nama-nama lain seperti Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur, Ketua Tandziyah PBNU periode 2022–2027, yang juga menjabat komisaris. Selain itu, tercatat Brigjen TNI (Pur) Saptono Aji yang masih aktif di BIN, serta Hermansyah, mantan Pelaksana Harian Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, yang kini menjadi Presiden Komisaris.

Gus Fahrur membenarkan keterlibatannya sebagai komisaris PT Gag Nikel, namun menegaskan bahwa jabatan tersebut tidak terkait dengan organisasi keagamaan tempatnya bernaung.

“Pulau Gag adalah wilayah pertambangan yang legal, bukan destinasi wisata. Foto-foto yang menyandingkan kawasan tambang dengan panorama Piaynemo itu menyesatkan, karena letaknya berjauhan dan tidak berkaitan secara geologi,” kata Gus Fahrur.

Ia menjelaskan bahwa Pulau Gag ditetapkan sebagai Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2017, dan kawasan tersebut berbeda secara geologi dengan Piaynemo yang tersusun atas batuan gamping, bukan batuan pembawa nikel seperti laterit atau peridotit.

Presiden Direktur PT Gag Nikel saat ini adalah Arya Adfitya Kurnia, yang merupakan perwakilan dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), induk usaha perusahaan tersebut.

Meskipun berbagai pihak sudah memberikan klarifikasi, keputusan untuk mempertahankan izin tambang PT Gag Nikel tetap menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait konflik kepentingan dalam penempatan pejabat negara di sektor strategis pascapensiun.

Aneka Tambang Eks Pejabat ESDM Lana Saria PT GAG Nikel Tambang Nikel Raja Ampat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMenag Akui Kekurangan Haji 2025, Petugas Diminta Tetap Kompak
Next Article Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk

Informasi lainnya

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Tips Anti Baper Saat Lihat Pasangan Halal Muda

Daily Tips Alfi Salamah

THR 2025 Cair Lebih Cepat, Siapkan Rencana Anda!

Bisnis Assyifa

Pentingnya Persetujuan Warga dalam Infrastruktur Lingkungan

Gagasan Udex Mundzir

Alibi Efisiensi, Pilkada Tetap Harus Langsung

Editorial Udex Mundzir

Korupsi Kuota Haji Tak Boleh Dimaafkan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.