Bandung – Di tengah derasnya arus belanja Lebaran, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan “rem pengeluaran” berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi warga yang ingin tetap taat administrasi tanpa menguras kantong saat momen hari raya.
Program ini diumumkan Pemprov Jawa Barat dan berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, baik roda dua maupun roda empat. Diskon diberikan khusus untuk transaksi secara daring mulai Jumat (18/3/2026) hingga Senin (24/3/2026). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang cenderung meningkat selama periode Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Daripada uangnya habis dipakai Lebaran saja, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen,” ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bandung, Jumat (20/3/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan dorongan pemerintah agar masyarakat memanfaatkan momentum Lebaran tidak hanya untuk konsumsi, tetapi juga untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan. Diskon ini diharapkan menjadi stimulus agar tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat secara signifikan.
Untuk mengakses program ini, masyarakat dapat menggunakan berbagai platform digital seperti aplikasi Sapawarga dan Signal (Samsat Digital Nasional). Selain itu, layanan pembayaran melalui KiosK Samsat atau ATM Samsat yang tersedia di kantor Samsat induk di seluruh Jawa Barat tetap dioperasikan, lengkap dengan pendampingan petugas bagi pemudik.
Digitalisasi layanan menjadi fokus utama dalam kebijakan ini. Pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tanpa harus terikat jam operasional kantor, terutama di masa cuti bersama Lebaran yang identik dengan mobilitas tinggi. Dengan sistem daring, wajib pajak dapat mengakses layanan kapan saja dan dari mana saja.
Pemprov Jawa Barat juga membuka layanan bantuan melalui hotline resmi untuk memudahkan masyarakat yang mengalami kendala teknis saat melakukan pembayaran. Warga diimbau memperbarui aplikasi yang digunakan agar dapat menikmati fitur terbaru dan proses transaksi yang lebih lancar.
Langkah ini tidak hanya berdampak pada kemudahan layanan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Dengan insentif yang tepat, pemerintah berharap masyarakat lebih sadar pentingnya menjaga legalitas kendaraan.
Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dengan tidak menaikkan beban pajak, melainkan memberikan keringanan di momen krusial.
Pada akhirnya, diskon pajak kendaraan ini diharapkan menjadi “hadiah Lebaran” bagi warga Jawa Barat, sekaligus mendorong budaya tertib administrasi di tengah suasana perayaan yang penuh kebutuhan.
