Jakarta – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menyatakan tetap akan menjalankan tugasnya di Kabinet Merah Putih meski kini telah resmi ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra. Hal ini ditegaskannya dalam pernyataan di Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Selasa (5/8/2025), setelah pengumuman struktur baru kepengurusan partai oleh Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto.
“Seperti yang Anda lihat hari ini, saya masih menjalankan tugas sebagai Menteri Luar Negeri,” ujar Sugiono, sembari memastikan bahwa tugas kenegaraan tetap menjadi prioritasnya meskipun memikul amanat baru di partai.
Sugiono menilai penunjukannya sebagai sekjen merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan seimbang. Ia juga menyebut bahwa pembaruan struktur di tubuh Partai Gerindra merupakan langkah untuk meningkatkan profesionalisme dan tata kelola partai yang telah berusia hampir dua dekade.
“Jabatan sebagai sekjen merupakan amanah besar, tanggung jawab besar untuk ditunaikan,” ujarnya.
Struktur baru kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra periode 2025–2030 diumumkan oleh Prabowo Subianto pada Jumat lalu di Hambalang, Bogor. Prabowo kembali menjabat sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina. Sufmi Dasco Ahmad ditunjuk sebagai Ketua Harian, Sugiono sebagai Sekjen menggantikan Ahmad Muzani, dan Satrio Dimas Adityo sebagai Bendahara Umum.
Muzani yang sebelumnya menjabat sekjen selama 17 tahun, kini mengisi posisi Sekretaris Dewan Pembina sekaligus Ketua Dewan Kehormatan partai.
Sugiono menyebut bahwa keputusan struktur baru ini merupakan bentuk penyegaran organisasi. Ia juga mengungkapkan bahwa pengalamannya sebagai Menlu akan berkontribusi dalam memperkuat peran Partai Gerindra dalam kebijakan luar negeri dan diplomasi politik nasional.
Meski demikian, wacana rangkap jabatan Sugiono masih menimbulkan perdebatan di publik. Beberapa pihak menyoroti potensi konflik kepentingan antara tugas politik di partai dengan peran eksekutif sebagai pejabat negara. Namun hingga saat ini, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara menjabat sebagai pengurus partai, selama tidak melanggar etika jabatan atau menimbulkan benturan tugas.
Keputusan Sugiono untuk tetap menjabat Menlu dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Partai Gerindra ingin memperkuat posisinya dalam pemerintahan, sekaligus menjaga kesinambungan pengaruh politik melalui tokoh-tokoh strategis di kabinet.